Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:33 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Tolak Permen Tentang JHT, Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi

Eko Fajri
Selasa, 15 Feb 2022 | 16:25 WIB
Ilustrasi Unjuk rasa buruh

Ilustrasi Unjuk rasa buruh

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Tolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait Dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 Tahun, ribuan buruh dan pekerja berencana akan menggelar aksi unjuk rasa besok (Rabu,16/2).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan ribuan buruh dan pekerja akan turun ke jalan.

Said Iqbal menjelaskan, ada 2 tuntutan pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kedua ganti Menteri Tenaga Kerja.

“Tuntutan mencopot Menteri Tenaga Kerja sebab berbagai kebijakannya sudah terlalu sering melukai hati para buruh,” kata Said Iqbal, Selasa (15/2/2022) dalam konferensi pers secara daring.

“Tiba-tiba tidak ada hujan tidak ada angin keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Tanpa ada pembicaraan satu kalipun,” tegas Said Iqbal.

Kebijakan JHT

Terkait kebijakan JHT berdasarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menurutnya amat menyengsarakan kaum buruh dan pekerja.

“JHT yang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus menunggu usia 56 tahun. Itu waktu yang sangat lama,” tegasnya.

Ia mencontohkan, kalau hari ini ia misalnya berusia 30 tahun, mka harus menunggu 26 tahun untuk mengambil JHT.

“Sudah bangkrut dan susah duluan buruh dan pekerja akibat kebijakan Kemenaker ini,” tegas Said.

JHT Hak Pekerja dan Buruh

Menurutnya JHT atau jaminan sosial dalam bentuk tabungan yang merupakan hak pekerja dan buruh.

JHT jadi kebutuhan bagi mereka yang ter-PHK, yang mengundurkan diri, yang pensiun dini untuk bertahan hidup ataupun membuka usaha baru.

Baca Juga

Yogi mengecat part motor di bengkel cat sederhana yang mulai dirintisnya sejak tahun lalu

Belajar Autodidak, Yogi Optimis Buka Bengkel Cat Profesional

Senin, 22 Jun 2026 | 15:14 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB

Berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015

“Intinya memastikan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut atau dibatalkan dan berlakukan kembali Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan pekerja yang terkena PHK dan alasan lainnya bisa mengambil atau mencairkan dana JHT paling lama setelah satu bulan setelah terkena PHK,” pungkas Said Iqbal.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata, Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik pada masyarakat karena baru bisa cair setelah usia 56 tahun.

Tags: buruhjhtKemenakerkisruh jhtkspiNasionalPekerjaPengusahapermen jhtPermenaker Nomor 2 Tahun 2022

Berita Lainnya

Yogi mengecat part motor di bengkel cat sederhana yang mulai dirintisnya sejak tahun lalu

Belajar Autodidak, Yogi Optimis Buka Bengkel Cat Profesional

Senin, 22 Jun 2026 | 15:14 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB

Wawako Solok Suryadi Nurdal Ngopi Dengan Pengusaha

Selasa, 11 Nov 2025 | 14:15 WIB

DPRD Kota Solok Kaji Lindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan melalui Dana Pokir

Jumat, 28 Feb 2025 | 14:36 WIB
Selanjutnya

Kritik Permenaker 2/2022, Jialyka Maharani : JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara