Rabu, 09 Sep 2026 - 17:08 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Kritik Permenaker 2/2022, Jialyka Maharani : JHT Harus Ditinjau Ulang, Jangan Mempersulit Pekerja

Tinjau kembali soal JHT

Fitria Marlina
Selasa, 15 Feb 2022 | 16:37 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota DPD RI asal Provinsi Jialyka Maharani mengkritik Peraturan Menteri No. 2 tahun 2022 terkait polemik jaminan hari tua (JHT). Menurut Senator termuda tersebut, peraturan terkait pencairan jaminan hari tua (JHT) harus ditinjau ulang.

“Peraturan terkait Jaminan Hari tua (JHT) harus ditinjau ulang, jangan mempersulit pekerja”. Tegas Jialyka.

Senator yang kerap disapa Jia tersebut menyatakan dirinya siap berada di barisan pekerja dalam rangka meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk meninjau ulang peraturan pencairan JHT yang mengatur pencairan manfaat tersebut hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun.

Baca Juga

Pemprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI

Sabtu, 11 Apr 2026 | 09:39 WIB

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan untuk Atasi Konflik Tenurial dan Mitigasi Bencana Ekologis

Kamis, 15 Jan 2026 | 15:09 WIB

“Peraturan terkait mekanisme pencairan JHT yang hanya dapat dilakukan saat usia pekerja 56 tahun menurut saya ini tidak masuk akal dan tidak manusiawi, bayangkan seandainya pekerja di PHK saat usia 35 tahun, ia harus menunggu selama 21 tahun lagi untuk menikmati JHTnya, padahal JHT tersebut dibutuhkan untuk keperluan lain misalnya untuk buka usaha atau memenuhi kebutuhan hidup pasca di PHK,” ujar Senator yang baru saja di anugerahi sebagai senator termuda sepanjang sejarah oleh MURI tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 11 Februari 2022 lalu Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang kemudian menuai polemik di kalangan masyarakat.

Tags: Dpd Ri

Berita Lainnya

Pemprov Sumbar Dorong Penyelesaian Konflik Lahan Lewat RDP DPD RI

Sabtu, 11 Apr 2026 | 09:39 WIB

BAP DPD RI Dorong Penguatan Akuntabilitas Tata Kelola Kehutanan untuk Atasi Konflik Tenurial dan Mitigasi Bencana Ekologis

Kamis, 15 Jan 2026 | 15:09 WIB

Irman Gusman: Masa Transisi Pascabencana Jadi Penentu Keberhasilan Rehab–Rekon Sumbar

Kamis, 8 Jan 2026 | 17:38 WIB

DPD RI Canangkan Program Pangan Nasional, Bengkulu Jadi Titik Awal

Rabu, 17 Sep 2025 | 11:34 WIB
Selanjutnya

Ratusan Pelajar SDN 19 Pasir Tinggi Agam Telah Divaksin

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara