Selasa, 01 Sep 2026 - 00:10 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi

Kisruh Pencairan JHT, Apa yang Sebaiknya Dilakukan Pemerintah dan Masyarakat?

Eko Fajri
Selasa, 15 Feb 2022 | 11:54 WIB
Ilustrasi kartu BPJS terkait Pencairan JHT

Ilustrasi kartu BPJS terkait Pencairan JHT

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pencairan atau Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tengah menjadi sorotan publik setelah terbitnya Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.

Yang menjadi sorotan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) dalah terkait pencairan JHT pada usia pensiun 56 tahun.

Menanggapi kisruh tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan pemerintah dan masyarakat harus duduk bersama dan mencari jalan tengah terkait perbincangan soal

β€œKami menyarankan semuanya mari duduk bersama, berpikir positif. Karena ada isu di luar bahwa BPJS seolah-olah bangkrut,” kata Rahmad.

anggita DPR itu menambahkan, pemerintah tidak punya uang, itu salah. Semua pihak mari berpikir sejuk, dengan kepala dingin.

Politisi PDI-Perjuangan itu menekankan bahwa pemerintah sudah melakukan langkah yang tepat, yakni menjalankan amanah UU.

“Karena dari dari PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT), usia pensiun adalah saat pekerja berusia 56 tahun,” tegasnya.

Baca Juga

BPJS Kesehatan Komitmen Layani Masyarakat Selama Lebaran

Senin, 9 Mar 2026 | 19:07 WIB

SPH dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama PLKK Tingkatkan Layanan Kecelakaan Kerja

Senin, 8 Des 2025 | 16:47 WIB

Anggota DPR Fraksi PDI-Perjuangan menambahkan, pemerintah tidak salah karena menjalankan amanah undang-undang, bahwa JHT dibayarkan saat usia pensiun.

“Dalam PP 46/2015 usia pensiun 56 tahun. Lalu turunlah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini, jadi permen ini tidak salah,” ujarnya.

Rahmad mengingatkan, pemerintah akan segera merilis Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

β€œNanti akan ada JKP, ini yang harus disosialisasikan ke pekerja bahwa kalau diberhentikan akan diberikan uang cash, pelatihan. Jadi ada informasi-informasi yang terputus,” lanjutnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menegaskan bahwa Permenaker tersebut sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, secara filosofis Permenaker itu semata-mata untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.

Tags: bpjsjhtkesejatankisruh jhtkspiNasionalPermenakerTenaga Kerja

Berita Lainnya

BPJS Kesehatan Komitmen Layani Masyarakat Selama Lebaran

Senin, 9 Mar 2026 | 19:07 WIB

SPH dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama PLKK Tingkatkan Layanan Kecelakaan Kerja

Senin, 8 Des 2025 | 16:47 WIB

Dicover BPJS Kesehatan Gratis, Diusia 84 Tahun Anjang Tidak Lagi Memikirkan Biaya Berobat

Selasa, 2 Des 2025 | 09:22 WIB

Pak Man Rutin Cek Gula Darah Menggunakan Layanan BPJS Kesehatan Gratis

Sabtu, 11 Okt 2025 | 14:50 WIB
Selanjutnya
Menkes Budi Gunadi

Menkes: Kasus Covid-19 Lampaui Puncak Varian Delta di Enam Provinsi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara