TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Bupati Tanah Datar Eka Putra didampingi Wabup Richi Aprian dan Tim Terpadu Penegakan Perda setempat melakukan razia penerapan disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19 di lingkungan kerja ASN, Rabu 28 April 2021.
“Mengapa kita melakukan razia penerapan Prokes COVID-19 dikalangan ASN, karena ASN seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat,” ucap Bupati Eka di Kantor Bupati Pagaruyung.
Ia menyebut Pemkab bersama instansi terkait tidak main-main lagi dalam penerapan disiplin Prokes 3M, bagi yang melanggar langsung diberi sanksi baik berupa teguran, hukuman sosial, dan bahkan denda atau hukuman kurungan.
“Dalam razia kali ini, ada sekitar 70-an ASN yang melanggar Prokes tidak pakai masker, langsung diberikan sanksi membersihkan halaman dan ruang kantor masing-masing. Ke depan kita akan terus melakukan razia baik pagi, siang, bahkan malam hari,” tutur Eka.
Hal senada juga disampaikan Wabup Richi dimana setiap masyarakat harus patuh Prokes COVID-19. Melihat perkembangan kasus di Sumatera Barat dan Tanah Datar beberapa hari terakhir terus menunjukkan tren meningkat.
“Dalam menjalankan aktivitas sehari-hari tetaplah memakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak aman,” tutur Richi.
Wabup juga mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan bagi perantau menunda mudik dulu tahun 2021 ini.
“Saat ini banyak kasus COVID-19 diawali dari Orang Tanpa Gejala (OTG), karenanya selain waspada tentu hindari kerumunan dan janganlah keluar rumah jika tidak untuk keperluan yang penting, kalaupun harus keluar rumah maka disiplinlah menerapkan Prokes,” tutur Richi.
Disebutkan, di Tanah Datar data rekapan kasus konfirmasi positif sampai kemarin, Selasa 27 April 2021 adalah sebanyak 1.419 orang, sembuh sebanyak 1.260 orang, meninggal dunia 48 orang, dirawat di rumah sakit 26 orang, isolasi mamdiri 77 orang, suspek 22 orang, dan probable 3 orang.