Kota Solok, Klikpositif – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok tetap membuka pelayanan dokumen kependudukan pada 23-24 November 2024 atau hari libur. Layanan tetap hadir demi melayani masyarakat yang mengurus KTP elektronik sebagai syarat memilih di Pilkada 2024.
Kendati hari libur, ternyata antusiasme masyarakat untuk mengurus KTP tetap tinggi. Bahkan terlihat antrian untuk perekaman dan pencetakan. Mayoritas didominasi pemilih pemula. Layanan dibuka sejak pukul 09.00 WIB.
Sekretaris Dukcapil Kota Solok, Edwin Putra mengatakan, selama 2 (dua) hari tersebut, pihaknya telah menyiagakan petugas pelayanan administrasi kependudukan di kantor. Ini merupakan wujud dari pelayanan maksimal yang dapat diberikan kepada masyarakat.
Pelayanan ini juga seusai dengan arahan dan surat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor : 400.8/15861/Dukcapil tanggal 22 November 2024 perihal Layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Kami tetap membuka pelayanan perekaman dan pencetakan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya dari 23-24 November dan pada hari H Pilkada 27 November mendatang. Hal ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang masih belum memiliki KTP-el agar dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.
Tidak hanya tim dari Disdukcapil, layanan di hari libur ini juga didampingi oleh tim dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kota Solok. Sebagai penyelenggara, PPK terus mengajak dan memfasilitasi masyarakat yang belum memiliki KTP elektronik.
Edwin menegaskan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solok berkomitmen memberikan pelayanan maksimal, khususnya pada momen Pilkada serentak 2024. Jangan sampai masyarakat tak bisa memilih lantaran tidak memiliki KTP.
“Disdukcapil berkomitmen menyukseskan pelaksanaan Pilkada di Kota Solok tahun 2024. Momen Pilkada ini juga momentum untuk mendorong masyarakat mengurus administrasi kependudukan,” tutupnya.






