SOLSEL, KLIKPOSITIF – Sejak awal tahun hingga Maret ini Satuan reserse narkoba (SatresNarkoba) Kepolisian resor (Polres) Solok Selatan (Solsel) telah mengamankan delapan orang tersangka narkoba jenis sabu.
Kapolres Solok Selatan AKBP Tedy Purnanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Hendri mengatakan delapan tersangka tersebut diamankan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di empat Kecamatan di Kabupaten Solok Selatan.
“Rata-rata TSK ini Pengedar sabu, hanya satu TSK yang memiliki sabu dan ganja. Saat penangkapan barang bukti yang didapat berkisar 1 sampai 3 paket Shabu siap edar,” kata Iptu Hendri.
Dia mengungkapkan TKP tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang tersebut yakni Nagari RPC kecamatan SBH dua tersangka, Sako Selatan dan nagari pasir talang sungai pagu masing-masing satu tersangka. Selanjutnya Mercu Nagari Sungai kunyit kecamatan Sangir Balai Janggo satu tersangka dan Nagari Lubuk gadang kecamatan Sangir tiga tersangka.
“Dua dari delapan tersangka tersebut yang kita amankan bulan Januari berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sisanya dua tersangka di bulan Februari dan empat tersangka di bulan Maret berkasnya sedang dilengkapi, secepatnya dikirim ke kejaksaan,” jelasnya.
Dia menambahkan para tersangka tersebut diduga melanggar pasal 114 ayat 1, jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun maksimal 12 tahun.
Dia Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat Solok Selatan tokoh masyarakat, Niniak Mamak, alim ulama agar bersama-sama membantu pihak kepolisian dalam memerangi narkoba demi masa depan Generasi muda.
“Keterbatasan personil tidak akan melemahkan aparat untuk menindak tegas para pelaku Narkoba, Namun Kami tetap mengajak seluruh elemen masyarakat mari bersama kita lawan narkoba demi masa depan anak cucu kita,” katanya.






