Kota Solok, Klikpositif – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok merazia Warung Kelambu (Warkel) di sekitar Pasar Raya Solok, Senin (10/3/2025). Data petugas, terdapat 6 Warkel yang beroperasi di siang hari Bulan Ramadhan dan melayani makan di tempat.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan, Adhitya Nukgraha menjelaskan, semua pelaku usaha makanan di Kota Solok harus mematuhi ketentuan yang berlaku selama ramadhan. Aturan mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum (Tertib pada Bulan Ramadhan).
“Pada pasal 53 ayat 1 jelas berbunyi, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam pelayanan kepada konsumen selama bulan Ramadhan,” ungkap Adhitya Nukgraha.
Terhadap 6 warung kelambu yang beroperasi dan melayani pembeli makan di tempat, PPNS Satpol PP memberikan teguran tertulis. Petugas meminta para pemilik warkel ini untuk tidak melayani makan di tempat dan mematuhi ketentuan yang berlaku selama bulan ramadhan.
Jika memang tidak mengindahkan teguran tersebut, petugas menyebut akan memberikan sanksi yang lebih berat sesuai dengan aturan yang ada. Operasi razia terhadap warkel sebagai upaya mewujudkan kenyamanan bagi masyarakat yang berpuasa.
Sementara itu, Kasi Opersional dan Pengendalian, Sasmeldi menambahkan, razia dilakukan secara berkala selama bulan Ramadhan. Petugas akan memastikan tidak ada lagi warung atau tempat makan yang melanggar aturan.
Ia mengimbau para pelaku usaha makanan dan minuman untuk bisa bekerja sama dan mendukung semua pelaksanaan ibadah puasa. Pelaku usaha kuliner siap saji tetap bisa berjualan di malam bulan Ramadhan.
Razia yang dilakukan petugas Satpol PP didukung oleh masyarakat Kota Solok. Keberadaan warung kelambu yang melayani pembeli untuk makan di tempat berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. Semua pihak hendaknya saling menjaga dan menghormati.







