Kota Solok, Klikpositif – Petugas Satpol PP Kota Solok kembali merazia warung kelambu di sejumlah titik, Selasa (18/3/2025). Dalam razia itu, petugas mengamankan barang dagangan warung makan dan sate yang terbukti melanggar Perda Trantibum Kota Solok.
Kabid Trantib Satpol PP Kota Solok, Fera Zuana mengatakan, razia tersebut dilakukan menyikapi laporan masyarakat yang merasa resah karena aktifitas warung kelambu yang melayani makan di tempat pada siang hari di bulan ramadhan.
Fera Zuana menambahkan, larangan makan dan minum siang hari dalam bulan ramadhan telah melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Trantibum. Dalam Perda itu jelas diatur larangan merokok dan makan minum di fasilitas umum di jam puasa.
“Setiap orang dilarang merokok, makan dan/atau minum di fasilitas umum sebelum waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan, hal ini tertuang dalam pasal 53 ayat 1 Perda Nomor 4 Tahun 2022,” terangnya.
Sementara itu, pasal Pasal 53 ayat 2 berbunyi โSetiap orang yang melakukan kegiatan usaha kuliner wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu operasional dalam pelayanan kepada konsumen selama bulan Ramadhanโ.
Kasi Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Solok, Adhitya Nukgraha menjelaskan, razia tersebut merupakan kesekian kalinya di bulan Ramadhan. Kali ini razia dilakukan di dua tempat yang berbeda yaitu Jalan By Pass dan Pasar Raya Solok.
Dari hasil penertiban didapati satu orang pedagang sate dan satu warung makan yang melanggar aturan. Personil mengamankan barang bukti beberapa unit kursi, piring, sendok dan ketupat ke mako Satpol PP untuk ditindaklanjuti.
Usai ditertawakan, PPNS Satpol PP meminta para pemilik Warkel membuat surat pernyataan dan diminta untuk mematuhi aturan yang berlaku selama ramadhan. Petugas akan memberikan sangsi lebih berat apabila pedagang kedapatan mengulangi perbuatannya.







