KLIKPOSITIF- Samsat UPTD PPD Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghadirkan layanan Kios Samsat yang memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan secara mandiri hanya dengan memindai kartu tanda penduduk (KTP), tanpa harus melalui petugas.
Kepala Samsat Padang, Defrizal, mengatakan layanan berbasis digital tersebut telah diluncurkan sejak 10 Mei 2026. Kios Samsat disediakan untuk mempermudah masyarakat sekaligus mengurangi waktu tunggu dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan.
“Melalui Kios Samsat ini, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan secara mandiri. Cukup datang ke kios yang telah disediakan, kemudian melakukan scan KTP dan mengikuti langkah-langkah pembayaran yang tersedia,” kata Defrizal, Rabu (21/10/2026).
Ia menjelaskan, saat ini fasilitas Kios Samsat tersedia di Kantor Samsat Padang, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, serta Kantor Gubernur Sumbar.
Setelah memindai KTP, wajib pajak dapat mengikuti tahapan pembayaran hingga sistem menampilkan kode QR untuk menyelesaikan transaksi. Setelah pembayaran berhasil, masyarakat akan memperoleh bukti pembayaran elektronik atau e-Pengesahan PKB.
Menurut Defrizal, bukti pembayaran elektronik tersebut dapat digunakan saat pemeriksaan di lapangan dan diakui oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan tersebut, terutama bagi wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu atau ingin menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Kehadiran Kios Samsat merupakan bagian dari upaya Bapenda Sumbar meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain layanan mandiri, Samsat Padang juga menyediakan sejumlah alternatif, seperti Samsat Drive-Thru, Samsat Keliling, Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang, serta layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Namun, Defrizal menegaskan, layanan Kios Samsat tersebut hanya dapat digunakan untuk kendaraan yang terdaftar atas nama wajib pajak sesuai data KTP.
Karena itu, masyarakat yang kendaraannya belum atas nama sendiri diimbau segera melakukan proses balik nama agar dapat memanfaatkan layanan pembayaran pajak secara mandiri tersebut.
“Ya, kami informasikan kepada masyarakat juga yang bisa menikmati layanan tersebut adalah orang yang kendaraannya atas nama dirinya sendiri yaitu sesuai dengan KTP,” terangnya.
Lanjutnya, terkait hal tersebut, ia mengimbau bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama dirinya segera melakukan balik nama untuk mempermudah setiap layanan di Samsat.
“Untuk itu segera lakukan balik nama. Kalau seandainya belum atas nama Bapak-Ibu, maka layanan bisa digunakan, dan apabila sudah atas nama Ibu Bapak-Ibu bisa menikmati kecanggihan inovasi yang kami berikan,” ujarnya.











