PADANG, KLIKPOSITIF — Penyidik Satreskrim Polresta Padang terus memproses laporan dugaan pencemaran nama baik Ketua DPRD Padang Syafrial Kani. Saksi berinisial M kembali mangkir dari panggilan penyidik.
Hal tersebut diungkapkan Anda Simon Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Syafrial Kani kepada media Selasa (4/3/2023).
Anda Simon menambahkan, tidak datangnya M dua kali panggilan penyidik Satreskrim Polresta Padang, menjadi tanda tanya besar bagi publik bahwasanya fitnah keji dan biadab ini ada yang mendalanginya.
“Kami akan kejar dan mendukung penyidik untuk mencari aktor intelektual dan dalang yang telah berani membuat skenario berita bohong kepada klien kami, yang mana ini bisa dikatakan fitnah dajjal yang dilaknat Allah SWT apalagi di bulan Ramadhan ini,” kata Anda Simon.
Anda Simon juga mengatakan, perempuan yang diisukan selingkuh dengan kliennya, FK juga telah diperiksa oleh penyidik beberapa hari lalu.
“Dalam pemeriksaan tersebut apa yang disampaikan FK ke penyidik tak jauh berbeda dengan klarifikasi kepada media beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Andriansyah Putra membenarkan, bahwa M mangkir pada panggilan kedua penyidik. “Kita sedang mengupayakan untuk menghadirkan saksi M ini,” kata dia.
Kendati demikian, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada saksi lain. “Saksi FK memang telah kita periksa,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Anda Simon mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polresta Padang, dalam menindaklanjuti laporan peristiwa pencemaran nama baik kliennya yang telah oleh beberapa media online.
Anda Simon mengatakan, pada Rabu (29/3/2023), penyidik telah memanggil M yang merupakan narasumber dari berita bohong yang diberitakan oleh beberapa media online tersebut.
“Saudara M yang merupakan narasumber yang diwawancarai yang memberitakan berita bohong kepada klien saya telah di panggil penyidik. Namun tidak datang memenuhi panggilan penyidik alias mangkir dari panggilan,” kata Anda Simon, Kamis (30/3/2023).






