PADANG, KLIKPOSITIF — Kuasa Hukum Ketua DPRD Padang Syafrial Kani, Anda Simon mengapresiasi gerak cepat Satreskrim Polresta Padang, dalam menindaklanjuti laporan peristiwa pencemaran nama baik kliennya yang telah oleh beberapa media online.
Anda Simon mengatakan, pada Rabu (29/3/2023), penyidik telah memanggil M yang merupakan narasumber dari berita bohong yang diberitakan oleh beberapa media online tersebut.
“Saudara M yang merupakan narasumber yang diwawancarai yang memberitakan berita bohong kepada klien saya telah di panggil penyidik. Namun tidak datang memenuhi panggilan penyidik alias mangkir dari panggilan,” kata Anda Simon, Kamis (30/3/2023).
Anda menambahkan, dari informasinya penyidik akan memanggil ulang M pada Sabtu (1/4/2023) mendatang.
Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Padang telah memanggil terlapor M atas dugaan pencemaran nama baik atas pelapor Syafrial Kani yang juga Ketua DPRD Padang.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani tersebut.
“Sudah sedang berproses,” ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (30/3/2023).
Ia menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan pemanggilan kepada pihak yang dilaporkan berinisial M. Namun M mangkir pada panggil pertama.
“Selanjutnya akan kita lakukan pemanggilan kedua,” ujarnya.
Sebelumnya, Syafrial Kani diketahui melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Padang.
Laporannya tersebut tertuang dalam surat tanda terima laporan polisi nomor: STTLP/B/217/III/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tanggal 22 Maret 2023.
Dikatakan Syafrial Kani fitnah keji dan biadab terhadap dirinya tersebut berupa tuduhan selingkuh dengan seorang perempuan dan bahkan telah memiliki anak diluar nikah.






