Kota Solok, Klikpositif – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok memberikan Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Sertifikat Halal Bagi Pelaku Usaha, Senin (10/6/2024). Kegiatan tersebut 80 pelaku usaha yang ada di Kota Beras Serambi Madinah.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Nova Elfino mengungkapkan, bimbingan teknis bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal. Kemudian juga memberikan pemahaman yang mendalam tentang sistem perizinan berbasis resiko.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan dan meningkatkan kemudahan berusaha. Di sisi lain, juga memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat,” papar Nova Elfino.
Menurutnya, banyak keuntungan yang didapatkan pelaku usaha yang mengantongi izin dan sertifikat halal. Dua hal tersebut akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dijual, dan produk bisa dipasarkan lebih luas.
Sistem Perizinan Berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik menjadi solusi dari pemerintah dalam mendorong berkembangnya usaha masyarakat. Dengan inovasi tersebut, pengurusan izin lebih cepat, mudah, dan memberikan kepastian.
Sementara itu, sertifikasi halal pada produk perlu dilakukan karena untuk menjamin dan memastikan kepada masyarakat bahwa produk yang diproduksi benar-benar halal. Hal tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam rangka memberikan fasilitas bagi masyarakat untuk menjalankan perintah sesuai dengan syariat.
Pemerintah Kota Solok berharap, melalui bimbingan teknis tersebut memberikan pemahaman kepada pihak pelaku usaha, agar memanfaatkan fasilitas kemudahan izin, sertifikasi Halal dan memberikan suatu manfaat dalam memperlancar usaha dan peningkatan investasi di Kota Solok.
“Kami juga berharap agar kita di Kota Solok dapat segera menuntaskan hal-hal yang menjadi persyaratan dan sarana dan prasarana serta SDM untuk mendukung pelayanan perizinan dan kemudahan Pelaku Usaha dalam mengurus Sertifikasi Halal bagi produknya,” tutup Nova Elfino.






