Pelanggaran Prokes di TMSBK, Ini Sanksi yang Diterima Kadisparpora Bukittinggi

pasca sanksi tersebut, Disparpora menerima dan tak ada sanggahan.

pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) kota Bukittinggi pada 22 Desember 2020 silam

pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) kota Bukittinggi pada 22 Desember 2020 silam (Katasumbar)

KLIKPOSITIF – Kadisparpora Bukittinggi Supadria mendapat sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Taman Marga Satwa Budaya dan Kinantan (TMSBK) kota Bukittinggi pada 22 Desember 2020 silam.

Saat itu, Pihak Disparpora menggratiskan tarif masuk di objek wisata sehingga terjadinya kerumunan pengunjung di TMSBK.

Penggratisan objek wisata karena saat itu dalam rangka Peringatan Hari Jadi Kota (HJK) Bukittinggi.

“Pihak Kepolisian sudah melimpahkan kasusnya ke kita. Akhirnya kita putuskan memberi sanksi administrasi berupa teguran ke Kepala Dinas,” katanya, Senin 22 Februari 2021.

Aldiasnur mengatakan, pasca sanksi tersebut, Disparpora menerima dan tak ada sanggahan.

Kedepan, ia berharap tak terjadi lagi pelanggaran Perda AKB dan segenap pihak bisa menjaga prokes.

Sebelumnya, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga menggratiskan objek wisata selama 2 hari pada 22-23 Desember lalu.

Akibat kejadian itu, Pihak Kepolisian menyoroti kejadian itu dan memeriksa sejumlah pihak terkait sebelum dilimpahkan ke Satpol PP.

Sumber: Katasumbar.com

Exit mobile version