KLIKPOSITIF- Jajaran Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang perempuan lanjut usia (lansia) meninggal dunia di Sungai Ipuh, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro mengatakan, kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42) alias Dopil dan Gusri (38) alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri.
“Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Agus lebih dahulu diamankan pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok. Sementara Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan pengejaran selama sekitar tiga pekan. Kedua tersangka diduga terlibat dalam pencurian yang menewaskan Marnunis (61) pada Minggu (27/9/2026).
Peristiwa itu bermula ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan pencurian. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara orang masuk ke rumah. Saat mengetahui keberadaan pelaku, korban terkejut. Dalam situasi tersebut, Dopil diduga memukul kepala korban menggunakan linggis.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” terangnya.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kejadian tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi setelah korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara perhiasan emas seberat 13,8 gram yang dicuri diketahui telah dijual tersangka seharga Rp31,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Polisi menyebut motif perbuatan tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.














