Solok, Klikpositif – Pelarian DS (36), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan alias Curas di daerah Kandang Jambu akhirnya berakhir di tangan Tim Opsnal Polres Solok Arosuka.
Pria asal Muaro Paneh, Kecamatan Bukik Sundi itu dibekuk saat berasa di Pasar Raya Solok, Kamis (2/7/2026) sore.
Kasus pencurian dengan kekerasan itu berawal dari laporan korban, Ratna Wilis, warga Kota Solok ke Mapolres Solok Arosuka pada 11 Juni 2026 lalu.
Kasat Reskrim Polres Solok, Iptu Albeth Salomo Sinulaki menerangkan, peristiwa dugaan Curas tersebut dilaporkan terjadi hari Rabu tgl 10 Juni 2026 sekira pukul 15.45 WIB.
Dari laporan korban, tersangka menemui korban di kediamannya untuk menebus HP miliknya yang sebelumnya tergadai pada korban.
Tersangka kemudian mengajak korban untuk mengambil uang penebus HP. Namun sampai di tempat sepi di daerah Kandang Jambu Koto Anau, tersangka tiba-tiba menghentikan sepeda motor.
“Sampai di TKP, tersangka kemudian menarik dan mendorong korban hingga terjatuh dari motor. Saat itu, tersangka mengambil cincin serta uang korban secara paksa dan meninggalkan korban,” bebernya.
Tim Opsnal Mapolres Solok Arosuka yang menerima laporan kemudian bergerak mencari pelaku. Tersangka sempat menghilang usai kejadian.
Upaya perburuan tersangka akhirnya membuahkan hasil, tersangka terpantau berada di Pasar Raya Solok. Seketika, Tim Opsnal Polres Solok di bawah komando Aipda Tj Sijabat langsung bergerak.
Setelah membuntuti tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan. Pelaku hanya bisa pasrah saat dibekuk dan digelandang ke Mapolres Solok.
“Tersangka sudah kami amankan ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.






