KLIKPOSITIF- Seorang pria berinisial IS (32) diamankan jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Dilansir dari Humas Polres Pasaman Barat, Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengatakan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 07.20 WIB setelah lebih dahulu diamankan keluarga korban bersama warga setempat.
“Personel langsung bergerak mengamankan terduga pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum,” ungkap Kasat Reskrim.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya setibanya di rumah. Sebelumnya, korban berada di rumah terduga pelaku setelah meminta izin untuk menginap karena ibunya mengenal istri terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepolisian, korban sempat berteriak dan menangis setelah diduga mengalami tindakan pelecehan seksual. Korban kemudian meminta diantar pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Mendengar pengakuan korban, keluarga mendatangi rumah terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Selanjutnya, IS diamankan keluarga bersama warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan.
Polisi telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta meminta keterangan korban dengan pendampingan orang tua dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat. Penyidik juga mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti dan melakukan pemeriksaan medis melalui visum et repertum.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya turut berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog untuk memberikan pendampingan dan membantu pemulihan psikologis korban.
“Pendampingan terhadap korban menjadi perhatian kami. Kami memastikan proses pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak anak, sehingga korban mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, IS dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Polres Pasaman Barat menegaskan penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak dilakukan secara profesional, dengan tetap mengedepankan perlindungan serta pendampingan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.














