KLIKPOSITIF- Lima orang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pariaman terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Riyo Ramadhani, membenarkan penangkapan tersebut. Dari lima orang yang diamankan, dua di antaranya masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kelima pelaku masing-masing berinisial KK (19), PL (19), DF (19), ADT (17), dan BNT (17). “Mereka ditangkap pada Sabtu (28/8/2026), setelah kami mengumpulkan bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/123/VIII/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar, tanggal 25 Agustus 2026,” kata Riyo, Selasa (1/9/2026).
Ia menyebutkan, dua dari lima pelaku masih berusia di bawah 18 tahun dan berstatus ABH. “Saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus tersebut diketahui setelah korban bersama seorang temannya berada di rumah nenek korban di kawasan Koto Pauah, Kecamatan Sungai Limau.
Pada malam hari, korban dan temannya sempat mencari kendaraan untuk pulang. Mereka kemudian mendapat bantuan seorang pemuda berinisial AJ yang mengantarkan keduanya.
Setelah itu, AJ menghubungi sejumlah temannya dan membawa korban serta temannya ke sebuah rumah di kawasan Sungai Paku, Kecamatan Sungai Limau.
Di rumah tersebut, korban kemudian berada bersama sejumlah orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan korban, saksi, para pelaku serta hasil penyelidikan Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman, korban diduga mengalami persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh kelima pelaku secara bergantian.
Setelah kejadian, korban bersama temannya meminta untuk diantarkan kembali ke rumah nenek korban.
Kondisi korban yang terlihat lemas kemudian membuat keluarga bertanya. Kepada keluarganya, korban mengaku telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan.
“Mengetahui kondisi itu keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” terangnya.
Menurutnya, dari laporan tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kelima pelaku. Setelah identitas mereka dikonfirmasi kepada korban, korban membenarkan bahwa kelima orang tersebut merupakan pelaku dalam kejadian tersebut.
Lanjut Kasat, terhadap tersangka, terutama tiga pelaku dewasa diterapkan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara terhadap dua pelaku yang masih anak-anak diterapkan Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk pelaku dewasa, pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sedangkan terhadap pelaku anak, ancaman pidana disesuaikan dengan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujarnya.











