Kota Solok, Klikpositif – Tim Satuan Kerja Keamanan Kota (SK4) Kota Solok menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel tetap berjualan di bahu jalan dan trotoar, Kamis (7/2/2025). Penertiban itu untuk menghadirkan pasar yang nyaman bagi semua pihak.
Penertiban PKL dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Zulkarnaini, didampingi Kabid Trantib Fera Zuana, Kasi Operasional, Sasmeldi, bersama dengan pejabat terkait dari DPK-UKM, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup.
Sebelum dilakukan penertiban, Satuan Polisi Pamong Praja sudah memberikan teguran terhadap para pedagang. Penertiban itu sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).
Dalam penertiban itu, Tim SK4 Kota Solok mengamankan 13 orang PKL yang melanggar lokasi berjualan. 5 orang PKL menggunakan lapak, lima orang menggunakan kendaraan roda empat, dan tiga orang PKL menggunakan gerobak, semuanya dibawa ke Kantor Pol PP Kota Solok.
Kabid Tibum & Transmas, Fera Zuana, menegaskan, pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran terhadap pedagang, khususnya pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan. Namun, pedagang tidak mengindahkan teguran lisan maupun tulisan.
“Keberadaan pedagang di bahu jalan dan trotoar mengganggu kenyaman masyarakat yang berkunjung ke pasar. Untuk ke depannya, pengawasan dan penertiban ini akan terus dilakukan agar kawasan ini steril dari PKL yang tentunya akan mempercantik wajah Kota Solok,” jelasnya.
Kasi Operasional dan Pengendalian, Sasmeldi, menambahka,n Satpol PP akan melakukan penataan dan penertiban secara intensif agar ke depannya PKL di area Pasar Raya Solok tertata dengan rapi, sehingga masyarakat yang berkunjung akan merasa aman dan nyaman.
Dengan adanya sanksi yang diberikan diharapkan memberikan efek jera terhadap pedagang. Mereka tetap bisa berjualan di lokasi yang sudah disediakan di Pasar Raya Solok. Petugas akan lebih tegas agar tidak ada lagi pedagang yang melanggar.







