SOLOK, KLIKPOSITIF — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Solok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok mengoptimalkan kepesertaan Anggota DPRD Kota Solok terpilih periode 2024-2029 dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui dana Pokir. Hal tersebut dibahas saat rapat bersama baru-baru ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan DPRD dalam penggunaan dana aspirasi anggota DPRD pada perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
โAnggota DPRD Kota Solok dapat melindungi Warga Pekerja Rentan pada Dapilnya ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaanโ, ujarnya.
Maulana mengatakan pengalokasian dana pokir dewan untuk membantu pekerja rentan membayar iuran sudah dilakukan oleh legislator di beberapa daerah.
“Misalnya, seperti legislator di Kabupaten Sijunjung, legislator tingkat provinsi, dan di daerah lainnya. Kita berharap melalui audiensi ini adanya penyamaan pemahaman antara DPRD dan BPJS Ketenagakrjaan untuk membantu pekerja rentan ini mendapatkan perlindungan kerja,” tambahnya.
Dipaparkan Maulana, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019. Jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial.
Pihaknya berharap, seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. “Dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, di mana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya,” katanya.
Lebih lanjut Maulana membeberkan, bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, Pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.