Rabu, 23 Sep 2026 - 00:32 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Usut Korupsi Dermaga Bajau Mentawai, Kejati Sumbar Sita Rp 3 Miliar dari Komisaris Perusahaan

Kiki Julnasri
Kamis, 9 Jul 2026 | 11:13 WIB
Uang Sitaan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Bajau di Pulau Siberut, Mentawai.

Uang Sitaan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Bajau di Pulau Siberut, Mentawai.

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyita uang sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, sebagai barang bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai.

Penyitaan tersebut disampaikan Kepala Dedie Tri Hariyadi dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026). Uang tersebut disita oleh tim penyidik pada Kamis (2/7/2026) dari KH yang saat ini berstatus saksi dalam perkara tersebut.

“Uang yang disita selanjutnya diamankan dan disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bagian dari pengamanan barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung,” ungkapnya dalam keterangan Pers diterima Katasumbar.

Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan sebagai langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Langkah itu juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.

“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum serta pihak-pihak yang bertanggung jawab, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (23/6/2026), Kejati Sumbar telah menahan AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, yang dibiayai melalui anggaran tahun 2019 dan 2020.

Dalam perkara ini, AZ diduga bersama almarhum BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses sebagai penyedia pekerjaan serta BU selaku konsultan supervisi melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Penyidik menduga para tersangka menggeser titik lokasi pembangunan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai. Pergeseran lokasi itu juga tidak dituangkan dalam addendum perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO).

Selain itu, tersangka diduga menyetujui rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.

Baca Juga

Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Kasus Beni Saswin Nasrun Dinilai Bukan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Keadilan Kajati

Kamis, 23 Jul 2026 | 14:44 WIB

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar.

Sebelum penyitaan Rp3 miliar tersebut, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp40 juta yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Sementara itu, AZ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2026, di Rutan Anak Air Kelas IIB Padang.

Tags: Kejati SumbarKejati Sumbar Sita Rp 3 Miliar dari Komisaris PerusahaanKejati Sumbar Tetapkan Pengawas Proyek sebagai Tersangka Baru dalam Korupsi Jembatan Sikabu

Berita Lainnya

Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Kasus Beni Saswin Nasrun Dinilai Bukan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Keadilan Kajati

Kamis, 23 Jul 2026 | 14:44 WIB
Pers rilis Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026)

Kejati Sumbar Kembali Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Bajau

Kamis, 23 Jul 2026 | 09:30 WIB
DPO saat diamankan Kejati Sumbar

Buron 5 Tahun, Terpidana Cabul Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:45 WIB
Selanjutnya
Jasad pria tanpa ditemukan tergeletak di bawah jembatan rel kereta api Batang Anai, Rabu (8/7/2026), sore.

Mayat Misterius Ditemukan di Bawah Jembatan Rel Kereta Api Batang Anai, Polisi Selidiki

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara