Kamis, 23 Jul 2026 - 13:26 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kejati Sumbar Kembali Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Bajau

Kiki Julnasri
Kamis, 23 Jul 2026 | 09:30 WIB
Pers rilis Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026)

Pers rilis Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat kembali menyita uang sebesar Rp100 juta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau di Kecamatan Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang bersumber dari anggaran tahun 2019 dan 2020.

Uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh Dwi Novianty, istri dari tersangka BU yang merupakan konsultan supervisi proyek, dan selanjutnya disita penyidik sebagai barang bukti, Selasa (22/7/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi S, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan serta Penetapan Penyitaan yang telah memperoleh persetujuan dari Pengadilan Negeri Padang.

“Uang sebesar Rp100 juta telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pelabuhan Bajau,” ujarnya dalam keterangan resmi diterima Katasumbar.

Menurut Saldi, penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap secara menyeluruh dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Bajau sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.

Ia menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami seluruh alat bukti yang telah diperoleh guna mengungkap fakta hukum serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejati Sumbar juga telah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari KH, Komisaris PT Hari Jadi Sukses, yang saat itu masih berstatus saksi dalam perkara tersebut. Penyitaan dilakukan pada 2 Juli 2026 dan diumumkan dalam konferensi pers pada 8 Juli 2026.

Uang tersebut disimpan dalam Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejati Sumbar sebagai bagian dari pengamanan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Sebelum itu, penyidik juga telah menyita uang Rp40 juta yang merupakan pengembalian kerugian keuangan negara.

Dalam perkara ini, Kejati Sumbar telah menetapkan tiga tersangka, yakni AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), almarhum BS selaku Direktur Utama PT Hari Jadi Sukses, serta BU selaku konsultan supervisi.

Baca Juga

DPO saat diamankan Kejati Sumbar

Buron 5 Tahun, Terpidana Cabul Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:45 WIB
Asisten Intelejen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka

Kejati Sumbar: Isu Penahanan Mahasiswa Tidak Benar, Hanya Dialog

Senin, 13 Jul 2026 | 12:08 WIB

Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dengan menggeser lokasi pembangunan tanpa didukung studi kelayakan maupun kajian teknis yang memadai.

Pergeseran lokasi juga diduga tidak dituangkan dalam addendum perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO). Selain itu, penyidik menduga terdapat persetujuan terhadap rekapitulasi data pemancangan yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan dan kontrak pekerjaan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp17 miliar. Penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan oleh Kejati Sumbar.

Tags: Kejati SumbarKejati Sumbar Kembali Sita Rp100 Juta dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan BajauKorupsi MentawaiKorupsi Pelabuhan Bajau

Berita Lainnya

DPO saat diamankan Kejati Sumbar

Buron 5 Tahun, Terpidana Cabul Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

Rabu, 15 Jul 2026 | 19:45 WIB
Asisten Intelejen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Wydiatmaka

Kejati Sumbar: Isu Penahanan Mahasiswa Tidak Benar, Hanya Dialog

Senin, 13 Jul 2026 | 12:08 WIB
Kejaksaan-Tinggi-Kejati-Sumbar

Mahasiswa UIN IB Peserta Demo Dikabarkan Dibawa Kejati Sumbar

Minggu, 12 Jul 2026 | 21:28 WIB
Uang Sitaan Kejati Sumbar dalam kasus dugaan korupsi proyek Dermaga Labuhan Bajau di Pulau Siberut, Mentawai.

Usut Korupsi Dermaga Bajau Mentawai, Kejati Sumbar Sita Rp 3 Miliar dari Komisaris Perusahaan

Kamis, 9 Jul 2026 | 11:13 WIB
Selanjutnya

Seabad Gempa Padang Panjang, Akademisi dan BNPB Dorong Penguatan Budaya Siaga Bencana

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara