Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:15 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Buron 5 Tahun, Terpidana Cabul Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

Kiki Julnasri
Rabu, 15 Jul 2026 | 19:45 WIB
DPO saat diamankan Kejati Sumbar

DPO saat diamankan Kejati Sumbar

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil menangkap seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.

Terpidana bernama Bayu Putra Andesta Pgl Bayu Bin Paiseng diamankan di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Selasa (14/7/2026) malam.

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, Rabu (15/7/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur berhasil melacak keberadaan buronan yang telah masuk dalam daftar DPO Kejari Payakumbuh sejak 2021.

Menurut Agustinus, Bayu merupakan terpidana perkara tindak pidana cabul terhadap anak di bawah umur. Ia divonis berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Namun, setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi pidana. Karena itu, Kejari Payakumbuh menetapkannya sebagai DPO sejak 2021.

“Setelah berhasil diamankan di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, terpidana langsung dibawa untuk menjalani proses administrasi sebelum diserahkan kepada Kejari Payakumbuh,” ungkapnya.

Selanjutnya, Bayu diserahkan kepada tim Kejari Payakumbuh untuk dieksekusi menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Payakumbuh.

Baca Juga

Buronan Kasus Penipuan Ditangkap! EP Diringkus Tim Intel Kejaksaan di Rumahnya di Harau

Selasa, 13 Okt 2026 | 16:25 WIB

Massa Aksi di Kejati Sumbar, Tuntut Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Pesisir Selatan

Senin, 12 Okt 2026 | 18:15 WIB

“Setelah administrasi selesai, terpidana kami serahkan kepada tim Kejari Payakumbuh untuk selanjutnya dieksekusi ke Rutan Kelas I Payakumbuh,” terangnya.

Ia menegaskan, Tim Tabur Kejati Sumbar akan terus memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Ia juga mengimbau seluruh DPO yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO kami, untuk segera menyerahkan diri secara sukarela. Kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Tags: DPO Kejati SumbarKejati SumbarTerpidana Cabul Anak Diringkus Tim Tabur Kejati Sumbar

Berita Lainnya

Buronan Kasus Penipuan Ditangkap! EP Diringkus Tim Intel Kejaksaan di Rumahnya di Harau

Selasa, 13 Okt 2026 | 16:25 WIB

Massa Aksi di Kejati Sumbar, Tuntut Usut Sejumlah Dugaan Korupsi di Pesisir Selatan

Senin, 12 Okt 2026 | 18:15 WIB
Ombudsman RI

Ombudsman RI Mulai Pemeriksaan, Jampidsus Akan Dipanggil Terkait Penanganan Dugaan Kasus Disnak Sumbar 2023

Rabu, 5 Agu 2026 | 20:30 WIB
Kuasa hukum BSN, Hermansyah Hutagalung dan Daniel Panggabean saat mendatangi Kantor Kejati Sumbar, Kamis (23/7/2026).

Kasus Beni Saswin Nasrun Dinilai Bukan Korupsi, Kuasa Hukum Minta Keadilan Kajati

Kamis, 23 Jul 2026 | 14:44 WIB
Selanjutnya

Sambut HJK ke-357, Dinas Koperasi dan UKM Padang Siapkan Tiga Agenda Unggulan Bernuansa Gastronomi

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara