KLIKPOSITIF — Guru Besar Departemen Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi Universitas Andalas (Unand), Prof. Dr. Drs. Syafruddin Karimi, SE, MA mengatakan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Mei 2026 yang turun menjadi 4,65 persen menjadi sinyal positif bagi kondisi ketenagakerjaan nasional. Namun, penurunan tersebut tidak serta-merta menunjukkan bahwa tekanan pemutusan hubungan kerja (PHK) telah mereda.
TPT dan PHK pada dasarnya mengukur dua hal yang berbeda. PHK menggambarkan arus pekerja yang kehilangan pekerjaan, sedangkan TPT menunjukkan kondisi pengangguran pada saat survei dilakukan.
“Pekerja yang terkena PHK tidak selalu bertahan dalam status pengangguran. Sebagian dapat segera memperoleh pekerjaan baru, membuka usaha, bekerja di sektor informal, menerima pekerjaan paruh waktu, atau bahkan keluar dari angkatan kerja. Karena itu, peningkatan jumlah PHK tidak otomatis menyebabkan TPT naik dalam proporsi yang sama,” katanya di Padang.
Data Kementerian Ketenagakerjaan yang mencatat puluhan ribu pekerja terkena PHK sepanjang Januari-Mei 2026 menunjukkan tekanan terhadap sejumlah sektor ekonomi masih terjadi. Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2026 mencatat sebanyak 147,67 juta orang bekerja dengan TPT sebesar 4,68 persen.
Ia mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pasar kerja dapat mengalami dinamika berbeda pada waktu yang sama. Ketika sejumlah sektor mengurangi jumlah pekerja, sektor lainnya masih dapat menciptakan lapangan pekerjaan baru sehingga jumlah pengangguran secara keseluruhan tetap terkendali.
Namun, persoalan yang perlu mendapat perhatian bukan hanya jumlah pekerjaan yang tersedia, melainkan juga kualitas pekerjaan yang tercipta.
“Pekerja formal yang kehilangan pekerjaan akibat PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja melalui pekerjaan informal dengan pendapatan lebih rendah, jam kerja yang tidak penuh, produktivitas lebih rendah, serta perlindungan sosial yang lebih terbatas,” jelasnya.
Dalam kondisi tersebut, pekerja tetap dikategorikan sebagai orang yang bekerja dalam statistik ketenagakerjaan sehingga TPT dapat menurun. Namun, penurunan angka pengangguran tersebut belum tentu mencerminkan perbaikan kesejahteraan pekerja.
“Karena itu, TPT sebesar 4,65 persen sebaiknya dipandang sebagai indikator bahwa perekonomian nasional masih memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, pemerintah perlu melihat lebih jauh apakah pekerjaan baru yang tercipta mampu menggantikan bukan hanya jumlah, tetapi juga kualitas pekerjaan formal yang hilang akibat PHK,” jelasnya.
Dengan demikian, perkembangan TPT perlu dibaca bersama indikator ketenagakerjaan lainnya, seperti jumlah PHK, pekerja informal, jam kerja, tingkat pendapatan, produktivitas, serta akses terhadap perlindungan sosial. Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi pasar kerja Indonesia pada 2026.













