KLIKPOSITIF – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan sejumlah syarat bagi mereka yang tidak bisa melakukan vaksinasi booster (komorbid).
Bagi masyarakat tetap bisa mudik atau melakukan perjalanan jauh dengan memenuhi syarat yaitu tes swab PCR dan surat bukti dari rumah sakit (RS) pemerintah bahwa tidak bisa menerima vaksinasi.
“Bagi masyarakat yang tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan. Kita sesuai dengan surat edarannya,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam ‘Polemik Trijaya’ pada Sabtu (26/3/2022)
Pertama harus melakukan cek terlebih dahulu ke laboratorium dengan melakukan pcr dan bukti surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.