PADANG, KLIKPOSITIF — Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat maupun kebutuhan pembangunan di Kota Padang. Upaya tersebut dibahas dalam pertemuan bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi ruang koordinasi Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencari solusi terhadap sejumlah persoalan yang selama ini membutuhkan kepastian administrasi dan legalitas pertanahan.
Sejumlah agenda menjadi perhatian dalam pertemuan itu, mulai dari percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah, kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di kawasan Gunung Pangilun, hingga proses pengurusan sertifikat tanah ulayat masyarakat.
Maigus mengatakan, persoalan pertanahan memiliki kaitan erat dengan kelancaran pembangunan. Karena itu, diperlukan koordinasi lintas instansi agar setiap persoalan yang muncul dapat segera diidentifikasi dan dicarikan jalan keluar sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap pembahasan bersama BPN ini dapat mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sehingga kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Maigus.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan lahan untuk pembangunan IPA PDAM di Gunung Pangilun. Menurut Maigus, terdapat dua opsi lahan yang tengah dibahas pemerintah untuk mendukung pembangunan fasilitas tersebut.
Opsi pertama merupakan lahan yang sebelumnya telah dinegosiasikan. Namun, proses pengadaan belum dapat dilanjutkan karena harga yang diminta pemilik lahan berada di atas nilai appraisal yang telah ditetapkan.
Sementara itu, opsi kedua dinilai memiliki prospek penyelesaian yang lebih jelas dari sisi administrasi pertanahan. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat lengkap, meskipun saat ini masih berada dalam penguasaan pihak lain.
“Opsi kedua memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah memiliki sertifikat lengkap, sehingga penyelesaiannya tinggal melengkapi bahan yang dibutuhkan dan diproses melalui BPN. Kita berharap opsi ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Maigus.
Ia menilai kepastian status dan administrasi tanah menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai rencana. Pemerintah, kata dia, perlu memastikan setiap tahapan dilakukan secara tertib agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Selain pembangunan IPA PDAM, pembahasan juga menyentuh kebutuhan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif menjelaskan, pihaknya tengah mendorong percepatan penyelesaian administrasi sertifikat lahan yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
Berdasarkan data BPN, lahan yang akan digunakan melalui mekanisme ganti rugi mencapai 4,8 hektare. Selain itu, terdapat lahan hibah seluas 2,2 hektare yang juga menjadi bagian dari kebutuhan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.
“Penerbitan sertifikat lahan tersebut diupayakan selesai minggu ini. Untuk Sekolah Rakyat, lahan yang akan diganti rugi seluas 4,8 hektare, ditambah hibah 2,2 hektare,” ujar Hanif.
Hanif menambahkan, persoalan pertanahan lainnya yang turut dibahas adalah rencana wakaf lahan seluas 1,5 hektare untuk Muhammadiyah. Lahan tersebut merupakan bagian dari bidang tanah seluas 2,8 hektare yang saat ini tercatat atas nama enam pemegang hak.
Dari enam pemegang hak tersebut, tiga di antaranya telah meninggal dunia, sedangkan tiga pemegang hak lainnya masih hidup dan memiliki rencana untuk mewakafkan sebagian tanahnya kepada Muhammadiyah.
Menurut Hanif, kondisi tersebut membutuhkan penyelesaian administrasi terlebih dahulu agar proses pemisahan bidang tanah dan penerbitan sertifikat dapat dilakukan secara tertib.
“Penyelesaian administrasi dapat dilakukan dengan terlebih dahulu menurunkan waris bagi pemegang hak yang telah meninggal dunia, kemudian sertifikat tanah dipisahkan menjadi lahan yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Dengan demikian, sertifikat dibagi menjadi dua, yakni sertifikat lahan yang diwakafkan dan sertifikat sisa tanah,” jelasnya.
Untuk kebutuhan lahan IPA PDAM di Gunung Pangilun, Hanif mengatakan opsi lahan yang telah memiliki sertifikat juga masih perlu ditindaklanjuti. Kendati secara administrasi dokumen pertanahannya dinilai lebih jelas, lahan tersebut saat ini masih dikuasai pihak lain.
Kondisi itu menjadi bagian yang perlu dicarikan penyelesaian bersama agar lahan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan fasilitas air bersih.
“Opsi ini menjadi alternatif setelah lahan yang sebelumnya dinegosiasikan belum dapat ditindaklanjuti karena belum tercapai kesesuaian dengan nilai appraisal. Kita berharap opsi ini dapat menjadi solusi,” kata Hanif.
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, perwakilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Padang, serta stakeholder lainnya.
Maigus menegaskan, koordinasi antara Pemko Padang dan Kantor Pertanahan Kota Padang akan terus diperkuat. Hal tersebut penting untuk memastikan persoalan administrasi, legalitas, maupun pengadaan lahan yang berkaitan dengan program pembangunan dapat diselesaikan secara terukur.
Pemerintah Kota Padang berharap penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan masyarakat, tetapi juga mampu mempercepat pelaksanaan berbagai program strategis yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dengan adanya koordinasi lintas sektor tersebut, berbagai persoalan lahan yang selama ini membutuhkan penanganan dapat dipetakan secara lebih jelas, sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme administrasi dan ketentuan pertanahan yang berlaku.












