Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:23 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Tahun 2022 Realisasi PBB Naik Capai 90 Persen Lebih, Ini yang Dilakukan Pessel

Kiki Julnasri
Rabu, 28 Des 2022 | 20:44 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Pemerintah Kabupaten Pessel (Pesisir Selatan) catat hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) di daerah itu meningkat dibandingkan tahun 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Pessel, Hellen Hasmeita Sari.

Ia menyampaikan, peningkatan hasil PBB di daerah itu, seiring dengan adanya sanksi bagi PNS yang enggan bayar PBB. 

“Ya, naik mencapai 90 persen lebih. Tahun 2021 hanya Rp1,2 miliar, per November 2022 ini sudah mencapai Rp2,2 miliar” ungkap Hellen pada KLIKPOSITIF, Rabu 28 Desember 2022.

Sebelumnya, dalam penerapan wajib PBB bagi PNS, Pemkab Pessel menerbitkan surat edaran terkait sanksi bagi PNS tidak membayar PBB. 

Baca Juga

Ilustrasi Kabut Asap

Padang Panjang Perpanjang Terapkan Belajar dari Rumah hingga Jumat

Rabu, 21 Okt 2026 | 13:30 WIB

Gebyar Pajak Sumbar 2026 Berhadiah Umrah, Motor hingga Emas

Rabu, 30 Sep 2026 | 17:10 WIB

Sanksi saat itu berupa penundaan penerimaan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang enggan menunaikan pembayaran PBB. 

“Surat edaran awal tahun, cuma eksekusi Oktober. Alhamdulilah hasil cukup baik,” jelasnya. 

Meski penerapan sanksi tersebut menunjukan hasil baik, namun pihaknya tetap bakal mengevaluasi kebijakan tersebut. 

Menurut Hellen, kebijakan tersebut bakal dievaluasi sesuai kebutuhan dan kondisi tahun 2023.

Ia mengatakan, PBB merupakan kewajiban bagi PNS, dan PNS harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. 

“Ketika PNS tidak peduli dengan pajak. Bagaimana kita menghimbau masyarakat. 

Jadi kita mengimbau seluruh PNS yang wajib PBB untuk bisa menaatinya. 

Karena pajak bumi dan bangunan tidak besar, rata-rata kita Rp 8 ribu. Masa itu berat juga,” tutupnya. (Kiki Julnasri)

Tags: PajakPajak Bumi dan BangunanPegawaiPesisir Selatan

Berita Lainnya

Ilustrasi Kabut Asap

Padang Panjang Perpanjang Terapkan Belajar dari Rumah hingga Jumat

Rabu, 21 Okt 2026 | 13:30 WIB

Gebyar Pajak Sumbar 2026 Berhadiah Umrah, Motor hingga Emas

Rabu, 30 Sep 2026 | 17:10 WIB

Kanwil DJP Sumbarja Buka Kelas PPN untuk Media

Sabtu, 19 Sep 2026 | 14:49 WIB

DPRD Kabupaten Solok Setujui Perubahan Perda Pajak dan Retribusi

Senin, 13 Jul 2026 | 21:32 WIB
Selanjutnya

Cara Membedakan Aksara Jawa dan Aksara Bali

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara