PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Gebyar Pajak Sumatera Barat Tahun 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Sumatera Barat. Kegiatan tersebut akan digelar pada Sabtu, 3 Oktober 2026, mulai pukul 19.00 WIB hingga selesai, bertempat di halaman Kantor Gubernur Sumatera Barat.
Gebyar Pajak 2026 menjadi bentuk apresiasi Pemprov Sumbar kepada masyarakat yang taat dan konsisten membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak, kegiatan ini juga diharapkan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Provinsi Sumatera Barat, H. Al Amin, mengatakan Gebyar Pajak merupakan reward sekaligus kado bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.
“Gebyar Pajak ini kami persembahkan khusus dalam rangka HUT ke-81 Sumatera Barat. Ini merupakan reward sekaligus kado untuk wajib pajak Sumatera Barat yang taat pajak. Makin taat pajak, makin besar kesempatan memperoleh hadiah utama,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (30/9/2026).
Beragam hadiah telah disiapkan dalam kegiatan tersebut. Di antaranya tiga paket umrah, sejumlah unit sepeda motor, sembilan gram emas, lima unit sepeda listrik, serta berbagai hadiah menarik lainnya.
Untuk mengikuti kesempatan memperoleh hadiah, masyarakat harus tercatat taat membayar pajak kendaraan bermotor selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2024, 2025, dan 2026.
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai layanan yang disediakan, mulai dari Kantor Samsat, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Car Free Day (CFD), Samsat Malam Minggu, Samsat Jumat Beribadah (Sajadah), Samsat Gerai, Samsat Nagari, hingga pembayaran secara daring melalui aplikasi SIGNAL.
Bapenda juga memperkenalkan inovasi terbaru berupa KIOSK yang memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran pajak secara mandiri.
Pada saat menghadiri Gebyar Pajak, wajib pajak diimbau membawa notis pajak aktif atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Selain pengundian dan pemberian hadiah, acara juga akan dimeriahkan penampilan Eja SM, Haura, dan Naga Band.
Masyarakat yang hadir juga dapat menikmati promo kuliner khas Sumatera Barat. Sebanyak 3.000 porsi makanan dari 30 tenant disediakan dengan harga khusus Rp81 melalui pembayaran menggunakan QRIS.
Kegiatan Gebyar Pajak ini terbuka untuk masyarakat umum, dengan pengecualian pegawai Bapenda, Bank Nagari, dan Kepolisian.
Ada Keringanan Pajak Kendaraan Umum
Selain Gebyar Pajak, Pemprov Sumbar melalui Bapenda juga memberikan keringanan pajak bagi kendaraan bermotor umum yang berbadan hukum.
Keringanan tersebut berupa diskon 50 persen atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) barang dan 70 persen atas pokok PKB penumpang. Kebijakan ini juga berlaku bagi kendaraan yang belum memiliki maupun sedang dalam proses pengurusan izin penyelenggaraan angkutan umum penumpang.
Program keringanan tersebut berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026.
Pemprov Sumbar juga memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang berasal dari luar provinsi dan akan dilakukan proses balik nama ke Sumatera Barat.
Keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen serta pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen. Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Bapenda Sumbar berharap rangkaian program tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus membantu pencapaian target PAD Sumatera Barat.
“Kami mengharapkan dukungan rekan-rekan media dan pers untuk menginformasikan program ini kepada masyarakat,” kata Al Amin.
Gebyar Pajak Sumatera Barat 2026 mengusung semangat “Taat Pajak, Bayar Pajak, Hadiah Berlipat, Nikmati Manfaatnya, Sumbar Hebat, Bangun Sumatera Barat Bersama Kita Wujudkan Sumbar Tumbuh, Sumbar Tangguh.”















