KLIKPOSITIF- Pengadilan Negeri (PN) Painan menggelar sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan terkait perkara gugatan lingkungan hidup terhadap PT Incasi Raya Sodetan POM, Jumat (18/9/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap kolam limbah milik PT Incasi Raya Sodetan POM masih berupa kolam tanah dan tidak menggunakan lapisan kedap air.
Sidang lapangan ini merupakan bagian dari perkara gugatan lingkungan hidup Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn. Pemeriksaan dilakukan langsung di area kolam limbah PT Incasi Raya Sodetan POM, Nagari Tluk Amplu Indrapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Pemeriksaan dipimpin Majelis Hakim Vivi Hariani Damanik dan Veronica Elisabeth, didampingi Panitera Alharis Muslim.
Pihak penggugat hadir langsung dan diwakili Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup, Soni, S.H., M.H., M.Ling. Sedangkan PT Incasi Raya Sodetan POM selaku tergugat diwakili kuasa hukum Widyawati, S.H., M.H. dan Muklis Jasad, S.H., M.H.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan juga hadir dalam pemeriksaan tersebut melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang diwakili Kepala Bagian Hukum Pemkab Pesisir Selatan.
Saat pemeriksaan berlangsung, Soni menjelaskan kepada majelis hakim bahwa salah satu substansi gugatan berkaitan dengan kondisi fisik kolam limbah perusahaan yang disebut masih berupa kolam tanah tanpa lapisan kedap air.
Menurut Soni, dalam pemeriksaan di lokasi, pihak PT Incasi Raya Group juga mengakui kondisi kolam limbah tersebut tidak menggunakan lapisan kedap air.
“Kolam limbah yang tidak memiliki lapisan kedap air ini berpotensi besar mengakibatkan tanah di sekitar objek sengketa mengalami kontaminasi akibat resapan limbah cair. Secara kasat mata dapat dilihat cairan limbah berwarna hitam tersebut bersentuhan langsung dengan dinding kolam tanah,” ujar Soni di lokasi pemeriksaan.
Ia menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Substansi gugatan kami bukan soal parameter baku mutu air, melainkan ketiadaan lapisan kedap air pada kolam limbah. Dalam aturan hukum lingkungan hidup, hal ini tergolong sebagai pelanggaran kategori berat,” tegasnya.
Perkara Nomor 36/Pdt.Sus-LH/2026/PN.Pnn akan kembali disidangkan pada Rabu (23/9/2026).
Agenda persidangan berikutnya yakni penyerahan bukti surat dari para pihak yang sempat tertunda, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat.






