Rabu, 16 Sep 2026 - 17:22 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Gugatan Limbah PKS Incasi Raya di Pessel Masuk Sidang Pembuktian Ahli: Kolam Wajib Kedap Air dan Tak Bisa Ditawar

Kiki Julnasri
Rabu, 16 Sep 2026 | 16:39 WIB
Sidang gugatan limbah PKS di Pessel masuk tahap pembuktian ahli, Rabu (16/9/2026)

Sidang gugatan limbah PKS di Pessel masuk tahap pembuktian ahli, Rabu (16/9/2026)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Gugatan legal standing Aliansi Junalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) terkait pengelolaan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, memasuki tahap pembuktian keterangan ahli di Pengadilan Negeri Painan, Rabu (16/9/2026).

AJPLH menghadirkan ahli lingkungan hidup dari Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Elviriadi, yang merupakan dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan. Sidang dipimpin Hakim Ketua Abdi Dinata Sebayang dan berlangsung sekitar 1,5 jam, mulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam keterangannya, Elviriadi menyoroti kewajiban pengelola PKS menyediakan kolam limbah yang kedap air sebagai bagian dari upaya pencegahan pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Menurutnya, aturan tersebut diterbitkan pemerintah salah satunya sebagai langkah pencegahan terhadap pencemaran yang ditimbulkan dari pengelolaan limbah, termasuk limbah pabrik kelapa sawit.

Ia menjelaskan, kolam pengelolaan limbah harus memiliki lapisan atau membran kedap air sehingga limbah tidak merembes ke media lingkungan, terutama tanah dan air tanah.

β€œNamanya aturan tidak bisa ditawar-tawar. Namanya hukum kalau sudah diputuskan harus dijalankan. Harus ditegakkan,” kata Elviriadi dalam persidangan.

Ia menilai penerapan ketentuan tersebut tidak semestinya terus ditunda dengan alasan tertentu. Menurutnya, pengelola harus segera memenuhi ketentuan pengelolaan limbah dengan sistem kedap air.

Baca Juga

Ketua AJPLH, SONI, SH, MH

Gugatan AJPLH Dikabulkan, PT Transco Energi Utama Diperintahkan Perbaiki Kolam Limbah

Kamis, 20 Agu 2026 | 15:57 WIB
Rapat terkait PAP Perkebunan di 6 Kabupaten yang menunggak pajak hingga Agustus 2026, dipimpin Kepala Bapenda Sumbar Al Amin, bersama Kepala UPTD Enam Kabupaten di Sumbar, Selasa (11/8/2026).

Bapenda Sumbar Kejar Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan, 41 Perusahaan Sawit Nunggak

Selasa, 11 Agu 2026 | 16:43 WIB

β€œSegera terapkan dan untuk sementara hentikan dulu produksinya. Dipasang pengelolaan kedap air tersebut,” ujarnya.

Elviriadi juga menegaskan, persoalan izin yang telah diterbitkan sebelum aturan berlaku tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan yang berlaku saat ini.

Menurut dia, perusahaan maupun pemerintah harus proaktif menyesuaikan pengelolaan limbah dengan aturan tersebut.

β€œDalam waktu dua bulan harus bisa mereka praktikkan PP itu, bahwa pengelolaan dilaksanakan kedap air. Tidak bisa dia berdalih yang lain,” katanya.

Sementara itu, Ketua AJPLH Soni mengapresiasi keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan. Ia mengatakan kondisi kolam limbah yang masih berupa kolam tanah dapat dilihat secara langsung.

β€œKolam limbah yang tidak kedap air itu bisa dilihat secara kasat mata. Jadi sebenarnya tidak perlu pengujian ilmiah, pengujian laboratorium,” ujar Soni.

Menurutnya, keberadaan kolam limbah yang tidak dilengkapi lapisan kedap air bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan.

Ia menyebut dokumen dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pesisir Selatan yang telah diajukan dalam perkara tersebut juga menyatakan kolam limbah PT Incasi Raya masih berupa kolam tanah dan belum memiliki sistem kedap air.

β€œJadi sebenarnya kolam limbah yang tidak kedap air itu tidak perlu diuji laboratorium, karena secara kasat mata bisa dilihat. Ke depannya itu bisa berdampak terhadap pencemaran tanah dan air tanah,” katanya.

Soni menambahkan, ketentuan mengenai kolam kedap air seharusnya sudah diterapkan setelah PP Nomor 22 Tahun 2021 diberlakukan.

β€œNamanya peraturan pemerintah itu mengikat. Kemudian memang seharusnya minimal dua tahun setelah peraturan pemerintah ini keluar sudah harus diterapkan,” ujarnya.

Ia mempertanyakan kondisi kolam limbah yang hingga 2026 disebut masih berupa kolam tanah.

β€œIni kan sudah tahun 2026, berarti sudah ada lima tahun. Tapi sampai sekarang kolam limbah mereka masih kolam tanah, belum kedap air,” katanya.

Dalam persidangan, Soni juga menyinggung peran pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan pencemaran lingkungan. Menurutnya, sosialisasi dan langkah preventif terkait ketentuan tersebut belum terlihat sebelum gugatan diajukan.

β€œKalau sepertinya dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan sepertinya tidak ada melakukan sosialisasi sampai saat ini,” ujarnya.

Ia mengatakan, setelah gugatan diajukan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui dinas terkait maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat baru menyurati kementerian terkait persoalan tersebut.

Soni menegaskan, inti gugatan yang diajukan AJPLH bukan semata-mata membuktikan dampak pencemaran, tetapi memastikan perusahaan menjalankan kewajiban pengelolaan limbah sesuai aturan.

β€œArtinya penggugatan kita hari ini, pihak perusahaan harus menerapkan sesuai aturan kedap air ini. Bukan soal dampaknya, tapi soal penerapan aturan yang tertuang di PP 22 Tahun 2021,” katanya.

Dalam sidang tersebut, pihak tergugat yang hadir di antaranya kuasa PT Incasi Raya serta Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Tags: AJPLH Gugat Tiga Perusahaan Sawit di PesselGugatan AJPLH Dikabulkan PT Transco Energi Utama Diperintahkan Perbaiki Kolam LimbahGugatan Limbah PKS Incasi Raya di Pessel Masuk Sidang Pembuktian Ahli

Berita Lainnya

Ketua AJPLH, SONI, SH, MH

Gugatan AJPLH Dikabulkan, PT Transco Energi Utama Diperintahkan Perbaiki Kolam Limbah

Kamis, 20 Agu 2026 | 15:57 WIB
Rapat terkait PAP Perkebunan di 6 Kabupaten yang menunggak pajak hingga Agustus 2026, dipimpin Kepala Bapenda Sumbar Al Amin, bersama Kepala UPTD Enam Kabupaten di Sumbar, Selasa (11/8/2026).

Bapenda Sumbar Kejar Rp114 Miliar Pajak Air Permukaan Sektor Perkebunan, 41 Perusahaan Sawit Nunggak

Selasa, 11 Agu 2026 | 16:43 WIB
Konservasi Penyu Amping Parak Pessel

Jurnalis Lingkungan Hidup Siapkan Aksi Tanam Mangrove dan Lepas Tukik di Konservasi Amping Parak saat Hari Mangrove Sedunia

Minggu, 19 Jul 2026 | 14:00 WIB

Perdamaian Ditolak, Sengketa Lingkungan PT Transco Berlanjut ke Pokok Perkara

Minggu, 28 Des 2025 | 10:50 WIB
Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Β© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara