LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Sepanjang 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan pembayaran klaim sebesar Rp25.125.127.274.
“Klaim tersebut dibayarkan untuk Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp24.52.2064.274 dengan 2.317 kasus, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp1.063.000 untuk dua kasus, Jaminan Kematian sebesar Rp602.000.000 untuk 16 kasus, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp125.250.950 untuk 89 kasus,” kata Kepala BP Jamsostek Kabupaten Lima Puluh Kota, Sosiawan saat ditemui di ruangannya, Senin (21/12).
Pada kesempatan itu, sosiawan juga berpesan kepada pekerja agar kedepannya lebih berhati-hati dalam bekerja serta mematuhi aturan-aturan ketenagakerjaan seperti Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), sehingga bisa meminimalisir resiko yang dapat terjadi.
“BP Jamsostek sendiri merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah sebagai upaya mengantisipasi resiko-resiko yang dialami pekerja,” kata pria yang karib disapa Wawan itu.
Ia juga berharap agar semua pengusaha di Kabupaten Lima Puluh Kota, seperti petani dan pedagang juga dapat mendaftar secara mandiri di BP Jamsostek.
“Ini untuk mengantisipasi resiko dalam bekerja sekaligus menabung untuk masa tua,” jelasnya.
Sepanjang 2020 ini, akibat pandemi COVID-19, BP Jamsostek melakukan penyesuaian pelayanan klaim dengan metode berbasis online. Hal itu sesuai dengan protokol kesehatan pelayanan pada masa pandemi yang mengurangi kontak fisik dalam pelayanan peserta.
“Metodenya dinamakan LAPAKASIK. LAPAKASIK ini mengakomodir pelayanan klaim online secara nasional dan mengakomodir pelayanan lokal yang dinamakan onsite,” ulas Wawan.
Pada pelayanan online, peserta cukup mengajukan klaim dari tempat masing-masing dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan klaim.
“Untuk onsite, peserta datang ke kantor BP Jamsostek terdekat dengan membawa semua dokumen asli dengan tetap mengajukan klaim dengan aplikasi ONSITE melalui telepon pintarnya,” pungkasnya. (*)






