Jumat, 03 Jul 2026 - 12:49 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Seorang Petugas SPBU Ditangkap Polisi Pessel, Ini Kasusnya

Kiki Julnasri
Jumat, 4 Feb 2022 | 09:48 WIB
ilustrasi tahanan

ilustrasi tahanan

Share on FacebookShare on Twitter

PESSEL, KLIKPOSITIF- Polres Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangkap seorang oknum petugas SPBU karena narkoba.

Tersangka petugas SPBU berinisial AY (24) tertangkap saat sedang bekerja, Kamis 3 Februari 2022.

Kasat Narkoba Polres Pessel, AKP. Hidup Mulia mengatakan, merupakan warga Kampung Cimpu, Nagari Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan.

Tersangka tertangkap saat sedang bekerja dan mendapat barang bukti jenis sabu dalam saku celana.

“Tersangka AY sedang bekerja, seketika itu langsung diamankan serta digeledah dengan disaksikan masyarakat sekitar,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF.

Selain mendapati barang bukti jenis sabu dalam saku celana tersangka.  Polisi juga mendapatkan dua paket narkoba sedang dan satu paket kecil jenis sabu saat menggeledah rumah AY.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AY memang kerap melakukan transaksi jual beli narkoba. Tidak hanya di sekitar lokasi SPBU, namun juga di daerah setempat.

“Dua paket sedang dan satu paket kecil narkoba jenis sabu dan timbangan digital di dalam lemari tersangka,” terangnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone merk strawberry warna biru dan satu paket kecil narkotika jenis Ganja yang terbungkus dengan plastik warna bening.

Baca Juga

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis berdasarkan. Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, dan sudah di bawa ke Mapolres Pessel untuk proses lebih lanjut.

 

Tags: daerahHukumNarkobaNasionalPesselpetugas spbu

Berita Lainnya

Pengusaha Dapur MBG di Pessel Laporkan Rekan Bisnis ke Polisi, Klaim Rugi Rp1 Miliar

Selasa, 23 Jun 2026 | 12:29 WIB
Bank Nagari

Dorong Digitalisasi Keuangan, Pemkab Pessel Gandeng Bank Nagari

Senin, 4 Mei 2026 | 00:47 WIB

Wabup Candra : Peran Keluarga dan Nagari Penting Lawan Narkoba dan Pergaulan Bebas

Selasa, 7 Apr 2026 | 13:10 WIB

Rakor di Pesisir Selatan, Sekdaprov Sumbar Dorong Hilirisasi Produk Unggulan Daerah

Senin, 16 Mar 2026 | 23:45 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi Olahraga

Berapa Lama Anda Harus Berolahraga dalam Sehari?

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara