Jumat, 25 Sep 2026 - 04:13 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Diduga jadi Tempat Prostitusi Salon dan Spa Digerebek Polda Sumbar, Pemilik Jadi Tersangka

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumbar pada Jumat (14/1/2022) kemarin.

redaksi
Sabtu, 15 Jan 2022 | 14:59 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF — Polda Sumbar menggerebek lokasi yang diduga sebagai tempat prostitusi berkedok salon dan spa.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Ditreskrimum Polda Sumbar pada Jumat (14/1/2022) kemarin.

Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, prostitusi berkedok salon dan spa tersebut berada di Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Salon dan spa tersebut bernama MS, dengan tersangka RA (52). “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti,” katanya di Mapolda Sumbar, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga

Polda Sumbar

Mutasi Polda Sumbar Bergulir, Dirreskrimum hingga Kabid Propam Diganti

Senin, 31 Agu 2026 | 19:01 WIB

Polda Sumbar Gelar Police Woman Run ke-4, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 30 Agu 2026 | 16:29 WIB

Satake menambahkan, sebagai pemilik salon dan spa, RA menyediakan 4 kamar untuk melakukan praktik prostitusi.

“Ditemukan dua orang perempuan SR dan DP, SR sedang menunggu tamu sementara SR sedang berduaan dengan laki-laki di dalam kamar,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan dan disita berupa uang tunai sebesar Rp1,67 juta, kondom bekas pakai dan pakaian dalam.

Satake menyebutkan, RA sebagai pemilik salon dan spa telah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk menjalani proses penyidikan,” kata dia.

“RA dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.

Tags: Polda Sumbar

Berita Lainnya

Polda Sumbar

Mutasi Polda Sumbar Bergulir, Dirreskrimum hingga Kabid Propam Diganti

Senin, 31 Agu 2026 | 19:01 WIB

Polda Sumbar Gelar Police Woman Run ke-4, Perkuat Kedekatan Polri dengan Masyarakat

Minggu, 30 Agu 2026 | 16:29 WIB

Polda Sumbar Tanam 2 Hektare Bawang Putih di Danau Kembar Kabupaten Solok

Rabu, 19 Agu 2026 | 14:58 WIB

Polda Sumbar Bongkar Dua Kasus Tambang Ilegal: Empat Tersangka Diamankan, Excavator hingga Emas Disita

Kamis, 30 Jul 2026 | 15:40 WIB
Selanjutnya

Lonjakan Harga dan Kelangkaan Pupuk, Kadis Pertanian Pessel Minta KP3 untuk Aktif

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara