Senin, 06 Jul 2026 - 13:30 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Ribut Soal JHT, Kini Presiden Minta Pencarian JHT Dipermudah

Ramadhani
Selasa, 22 Feb 2022 | 11:04 WIB
Atura Pencarian JHT

Kemnaker sebut pencairan JHT bisa sebelum usia pensiun

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Ribut-ribut persoalan JHT masih terus berlanjut. Persoalan yang bermula dari perubahan aturan oleh Kementerian Tenaga Kerja ini kini mendapat respon Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo meminta para menterinya mempermudah pengambilan dana JHT. Jokowi meminta agar mereka yang menghadapi PHK agar dapat mencairkan dana tersebut.

“Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cata dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan. Menjadi lebih mudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu yang mengalami masa sulit. Terutama yang sedang menghadapi PHK,” kata Mensesneg Pratikno melansir situs resmi.

Presiden Jokowi telah memanggil Menaker Ida Fauziyah dan Menko Ekon Airlangga Hartarto untuk membahas persoalan JHT ini. Peraturan yang lebih sederhana itu rencananya akan termuat dalam revisi Permenaker atau aturan lainnya.
Sebelumnya Peraturan Menteri No. 2 tahun 2022 terkait jaminan hari tua (JHT) yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus mendapat respon berbagai kalangan.
Banyak yang menilai aturan tersebut merugikan para buruh. Jika buruh memilih mundur atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Menaker Serahkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, Gubernur Mahyeldi Menilai Positif untuk Pemulihan Ekonomi

Kamis, 12 Feb 2026 | 17:33 WIB

Ribut soal JHT

Pengacara kondang Hotman Paris juga ikut berkomentar ribut-ribut soal JHT ini. Menurutnya Hotman, dalam membuat aturan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan memperhatian beberapa aspek.
“Dalam membuat aturan harus berpikir nalar, abstraksi hukum, dan keadilan,” buka Hotman Paris melalui instagram pribadinya.
Hotman Paris meminta Menteri Ketenagaankerjaan untuk mengkaji kembali aturannya. Karena menurutnya aturan tersebut lebih banyak merugikan kaum buruh.

“Peraturan ibu ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya bahwa JHT boleh cairk begitu kena PHK,” sambungnya.

Hotman juga mengatakan jika penahan uang jaminan hari tua sampai usia 56 tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Dari abstraksi hukum mana pun tidak ada alasan negara menahan uang orang lain apalagi sampai puluhan tahun,” ungkapnya.

“Memang benar uang itu menjadi investasi oleh BPJS. Tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun,”

“Ibu jangan lupa kasus asabri dan jiwasraya. Walau pun sudah ada pengawasan, tapi tetap saja uang itu hilang,” tandasnya.

Terbaru, Hotman bahkan menantang Menaker Ida untuk debat terbuka soal JHT ini.

.

 

Tags: jhtMenakerPekerjaPemerintahPhk

Berita Lainnya

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Menaker Serahkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, Gubernur Mahyeldi Menilai Positif untuk Pemulihan Ekonomi

Kamis, 12 Feb 2026 | 17:33 WIB

Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Siapkan Jurnalis Mandiri dan Kompeten di Era Digital

Sabtu, 17 Jan 2026 | 18:34 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB
Selanjutnya
Ilustrasi Satu Nagari Satu Event,

Program Satu Nagari Satu Event, Ini Anggaran Untuk Masing-masing Nagari

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara