Senin, 06 Jul 2026 - 13:30 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home Ekonomi

Polemik JHT, Pesan Menohok Hotman Paris ke Menaker

Eko Fajri
Jumat, 18 Feb 2022 | 12:01 WIB
Hotman Paris

Hotman Paris

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Peraturan Menteri No. 2 tahun 2022 terkait jaminan hari tua (JHT) yang baru diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah terus mendapat respon berbagai kalangan.

Banyak yang menilai aturan tersebut merugikan para buruh. Jika buruh memilih mundur atau kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terbaru protes juga muncul dariย  pengacara kondang Hotman Paris.

Menurutnya Hotman, dalam membuat aturan seharusnya Menteri Ketenagakerjaan memperhatian beberapa aspek.

“Dalam membuat aturan harus berpikir nalar, abstraksi hukum, dan keadilan,” buka Hotman Paris melalui instagram pribadinya.

Hotman Paris meminta Menteri Ketenagaankerjaan untuk mengkaji kembali aturannya.

Karena menurutnya aturan tersebut lebih banyak merugikan kaum buruh.

Baca Juga

Kuliner Minang Mendunia, Menteri Ekraf Resmikan Restoran Sederhana di Singapura

Selasa, 16 Jun 2026 | 10:37 WIB

Ini Kelompok Paling Terdampak Kenaikan BBM di Sumbar

Rabu, 10 Jun 2026 | 17:54 WIB

“Coba renungkan si buruh telah bekerja 10 tahun lebih. Tiap bulan gajinya ada pemotongan untuk masuk ke dalam jaminan hari tua. Tiba-tiba kena PHK pada umur 32 tahun. Otomatis si buruh ini harus nunggu 24 tahun untuk mencairkan uangnya sendiri,” jelasnya.

“Dimana keadilannya bu? Itu kan uang dia (buruh),”

“Peraturan ibu ini bertolak belakang dengan peraturan menteri sebelumnya bahwa JHT boleh cairk begitu kena PHK,” sambungnya.

Hotman juga mengatakan jika penahan uang jaminan hari tua sampai usia 56 tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Dari abstraksi hukum mana pun tidak ada alasan negara menahan uang orang lain apalagi sampai puluhan tahun,” ungkapnya.

“Memang benar uang itu menjadi investasi oleh BPJS. Tapi ingat bu kalau sudah puluhan tahun,”

“Ibu jangan lupa kasus asabri dan jiwasraya. Walau pun sudah ada pengawasan, tapi tetap saja uang itu hilang,” tandasnya.

 

Tags: buruhEkonomiHotman ParisHotman Paris singgung jhtjhtKaryawanMenakerPermen nomor 2 tahun 2022polemik jht

Berita Lainnya

Kuliner Minang Mendunia, Menteri Ekraf Resmikan Restoran Sederhana di Singapura

Selasa, 16 Jun 2026 | 10:37 WIB

Ini Kelompok Paling Terdampak Kenaikan BBM di Sumbar

Rabu, 10 Jun 2026 | 17:54 WIB
Harga Pertamax di Wilayah Sumatera Barat per hari ini, Rabu, 10 Juni 2026 menjadi Rp17.000, -/ liter. (Foto: Kiki Julnasri/KLIKPOSITIF.com)

Rute Kendaraan Daerah Mana Paling Terdampak Kenaikan Pertamax di Sumbar?

Rabu, 10 Jun 2026 | 14:40 WIB

BRI Region 3 Padang: 130 Desa Masuk Program Desa BRILian

Senin, 25 Mei 2026 | 19:41 WIB
Selanjutnya

Perkembangan Produk Digital Bank Nagari

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara