KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial S (56), yang diduga terlibat kasus pencemaran nama baik. Pria tersebut ditangkap di kediamannya di Kelurahan Jawi-jawi I, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu (4/11/2026), sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pariaman AKBP Agung Pranajaya mengatakan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut laporan seorang warga bernama Arlan Tri Saputra terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polres Pariaman pada 24 Februari 2026.
“Penangkapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pariaman. Kami menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/24/II/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR tertanggal 24 Februari 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Pariaman IPTU Riyo Ramadhani, S.H., memerintahkan Unit PPA melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, meminta keterangan sejumlah saksi, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, Unit PPA bersama personel gabungan Satreskrim Polres Pariaman melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dipimpin langsung Kasat Reskrim.
Penangkapan tersebut juga berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.KAP/46/XI/RES.1.18./2026/Reskrim/Polres Pariaman/Polda Sumbar tertanggal 4 November 2026.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 433 ayat (1) jo. Pasal 441 ayat (1) jo. Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media komunikasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak serta nama baik orang lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyampaikan informasi maupun pernyataan, terutama di media sosial. Hormati hak dan nama baik orang lain agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.






