KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman mengamankan seorang pria berinisial HDM (25), yang bekerja sebagai penjual ayam potong, di kawasan Pasir, Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).
Pria tersebut diamankan pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh personel kepolisian.
“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu hal penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut,” ungkap dikutip dari Tbnewssumbar, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di dalam mobil Suzuki APV berwarna hitam dengan nomor polisi BA 8302 WN yang digunakan untuk mengangkut ayam potong.
Petugas kemudian mengamankan dan menggeledah pria tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah pipet sedotan berwarna hitam yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna biru.
Selain itu, satu unit mobil Suzuki APV yang berada di lokasi turut diamankan sebagai barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), pria tersebut mengaku mendapatkan barang yang diduga sabu dari seseorang berinisial Nike, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan keterangan awal tersebut, transaksi senilai Rp400.000 disebut berlangsung pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dengan sistem lempar barang, tanpa pertemuan langsung antara kedua pihak.
Penyerahan barang diduga dilakukan menggunakan tisu di pinggir jalan, tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Petugas kemudian menelusuri nomor telepon yang diduga milik Nike. Namun, nomor tersebut diketahui tidak aktif sehingga penyidik masih mendalami keberadaan orang yang dimaksud.
Proses pengamanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti disaksikan oleh Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) serta Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat. Dalam pemeriksaan awal, pria yang diamankan mengakui barang yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Iptu Darmawan menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami masih melakukan penyidikan untuk mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan seseorang yang disebut dalam keterangan awal. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.







