KATASUMBAR- Tim gabungan Polres Pasaman Barat bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat mengamankan 590 liter minuman keras tradisional jenis tuak dalam operasi penindakan dugaan aktivitas industri rumahan di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada Selasa (3/11/2026) malam.
Ia menyebutkan, Penindakan tersebut ebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas produksi minuman keras tradisional jenis tuak di wilayah tersebut.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas industri rumahan minuman keras tradisional jenis tuak,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di sejumlah titik yang menjadi sasaran. Hasilnya, petugas mengamankan 14 jeriken berisi tuak dengan total volume mencapai 590 liter.
Selain itu, petugas juga menyita lima batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman tradisional tersebut.
Andhika menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut diamankan dari sebuah warung milik pria berinisial PS (41) di Nagari Ophir.
“Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan untuk pemilik warung diberikan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis,” jelasnya.
Ia menegaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat sekaligus menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan warga terkait dugaan peredaran minuman keras ilegal.
“Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat di wilayah hukum Polres Pasaman Barat,” tutup Andhika.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat bersama anggota Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat.













