Senin, 06 Jul 2026 - 13:31 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Kisruh JHT Pekerja Kena PHK Bisa Cairkan JKP, Ini yang Perlu Diketahui

Ramadhani
Rabu, 16 Feb 2022 | 14:54 WIB
Atura Pencarian JHT

Kemnaker sebut pencairan JHT bisa sebelum usia pensiun

Share on FacebookShare on Twitter
KLIKPOSITIF – Kisruh JHT (Jaminan Hari Tua) bagi pekerja terus bergulir usai Pemerintah membuat aturan baru. Aturan dalam Permen No.2 Tahun 2022 tentang JHT itu memuat perubahan ketentuan pencairan JHT.
Aturan sebelumnya membuat pekerja bisa mencairkan JHT saat kena PHK. Kini harus menunggu hingga usia pensiun 56 tahun. JHT juga bisa dicairkan saat pekerja menngalami cacat total atau meninggal dunia.
Pekerja juga bisa mencairkan JHT sebesar 30 persen untuk membeli rumah. Dengan syarat masa kepesertaan pegawai mencapai 10 tahun. Menaker Ida Fauziyah menyebut perubahan aturan ini sesuai dengan Program JHT.
Kisruh JHT ini terus berlanjut. Berbagai kelompok atau asosiasi pekerja menyampaikan protes. Mereka menuntut pemerintah untuk lebih berpihak kepada pekerja.
Namun sebagai gantinya, pemerintah memiliki program lain untuk jaminan pekerja yang kena PHK. Program ini bernama Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau (JKP).
Pemerintah menetapkan Program JKP melalui Peraturan Presiden (PP) No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Sebelumnya dalam UU SJSN terdapat lima program jaminan sosial.

Syarat mengikuti JKP

  •  Perusahaan harus sudah terdaftar pada lima jaminan sosial lainnnya. Ini berlaku untuk pekerja di sektor usaha menengah dan besar.
  •  Jaminan Pensiun tidak menjadai syarat peserta JKP. Ini berlaku bagi pekerja di usaha kecil.
  • -Iuran JKP sebesar 0,46% dari upah per bulan.
  • -Pemerintah membayarkan 0,22% dari total upah per bulan.
JKP menawarkan sejumlah manfaat bagi pekerja yang kena PHK
  • Uang tunai sebesar 45% dari upah tiga bulan. Ditambah 25% dari total upah tiga bulan berikutnya.
  • Akses informasi kerja.
  • Pelatihan kerja.

 

Baca Juga

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Menaker Serahkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, Gubernur Mahyeldi Menilai Positif untuk Pemulihan Ekonomi

Kamis, 12 Feb 2026 | 17:33 WIB

Kisruh JHT, mendapat penolakan di sana-sini

Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan ribuan buruh dan pekerja akan turun ke jalan. Said Iqbal menjelaskan, ada 2 tuntutan pertama cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kedua ganti Menteri Tenaga Kerja.

“Tuntutan mencopot Menteri Tenaga Kerja sebab berbagai kebijakannya sudah terlalu sering melukai hati para buruh,” kata Said Iqbal, Selasa (15/2/2022) dalam konferensi pers secara daring.

“Tiba-tiba tidak ada hujan tidak ada angin keluar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Tanpa ada pembicaraan satu kalipun,” tegas Said Iqbal.

Tags: jhtMenakerNasionalPekerjaPemerintah

Berita Lainnya

Gudang Bulog Sumbar Terisi Optimal, Pemerintah Pastikan Ketersediaan Pangan Masyarakat

Minggu, 19 Apr 2026 | 19:31 WIB

Menaker Serahkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Korban Bencana Sumbar, Gubernur Mahyeldi Menilai Positif untuk Pemulihan Ekonomi

Kamis, 12 Feb 2026 | 17:33 WIB

Gandeng Menaker Yassierli, IJTI Siapkan Jurnalis Mandiri dan Kompeten di Era Digital

Sabtu, 17 Jan 2026 | 18:34 WIB

Vietnam Naikkan Upah Minimum 7% Mulai Awal Tahun Depan

Kamis, 13 Nov 2025 | 17:10 WIB
Selanjutnya
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade

Andre Rosiade Sebut Komisi VI DPR Setujui Panja Penyelamatan Garuda

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara