KLIKPOSITIF – Kepolisian Daerah Sumbar mengungkap kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Pasaman Barat.
Pengungkapan ini berlangsung di di dua TKP yang masih dalam satu aliran Sungai Batang Batahan, Jorong Silaping, Kecamatan Sungai Beremas, Rabu (12/2) dinihari WIB.
Operasi yang dilakukan tim Subdit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumbar ini berhasil mengamankan delapan orang pelaku.
Selain itu, sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut juga disita oleh petugas.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan pengungkapan kasus ini adalah penindakan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan.
“Aktivitas ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan, seperti pencemaran sungai dan kerusakan hutan,” katanya.
Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah peralatan tamban berupa 2 alat berat, dan perlengkapan pertambangan.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Adapun identitas para pelaku masing-masing berinisial AS, (25), H (52), JLH (32), RU (23), J (49), DL (31), AM (19), dan ID (41)
Dwi menjelaskan dari pengungkapan ini, pihaknya pun mendalami praktek penambangan ilegal tersebut.
“Hingga saat ini depalan orang pelaku ditahan di Mapolda Sumbar, dan untuk barang bukti dititipkan di Polres Pasaman Barat,” pungkasnya kemudian.(*)