Sabtu, 07 Nov 2026 - 10:11 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Tegas! Rinto Wardana Pastikan Warga Asing Tidak Bisa Lagi Jual-Beli Tanah di Mentawai

Praktek ini biasa dilakukan warga asing untuk membangun resort

Ocky Anugrah Mahesa
Kamis, 24 Apr 2025 | 09:30 WIB
Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa

Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Bupati Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa memastikan warga asing tidak bisa lagi melakukan praktek jual-beli tanah di Bumi Sikerei.

Ia mengatakan, praktek demikian kerap terjadi, karena minimnya tertib administrasi yang membuat masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.

Adapun praktek jual-beli lahan ini sebut Rinto, biasanya dilakukan untuk membangun resort oleh warga asing di Mentawai.

Rinto menjelaskan, dalam pembangunan resort, selama ini warga asing diduga sengaja mengakali peraturan pemerintah dengan menikahi warga lokal.

“Banyak terjadi dimana warga asing menikah dengan warga lokal, atau menggunakan nama warga lokal dalam bentuk nomine untuk membeli hak atas tanah lalu diatasnamakan warga lokal,” katanya.

Baca Juga

Bank Nagari

Bank Nagari Teken Kerjasama dengan Pemkab Mentawai Tentang ETPD, Apa Itu?

Senin, 29 Jun 2026 | 19:40 WIB
Penginapan Kristine berdiri sejak tahun 2004 di bibir pantai Pulau SIpora, Kabupaten Kepulauan Mentawai

20 Tahun Lebih Berdiri di Mentawai, Kristine Beradaptasi dengan Transaksi Digital

Senin, 25 Mei 2026 | 13:04 WIB

Menurut dia, praktek tersebut merupakan penyelundupan hukum yang selama ini terang-terangan terjadi tanpa adanya penindakan.

“Itu kan penyelundupan hukum yang mereka lakukan, dan ini ada di depan kita, karena dengan begitu modal yang mereka keluarkan untuk berbisnis jadi lebih kecil. Makanya ini yang akan kita batasi,” sebut Rinto.

Adapun langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mentawai saat ini dengan melaksanakan proses sertifikasi gratis tanah milik warga, lewat program redistribusi tanah.

Program tersebut pria kelahiran Baleraksok, Pagai Selatan itu memberi kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

Dengan program itu, masalah atas tanah termasuk praktek jual-beli tanah oleh warga asing tersebut bisa diantisipasi.

“Makanya tertib administrasi pertanahan ini penting dan akan kita lakukan secara simultan, agar masalah kepemilikan hak atas tanah ini bisa kita tertibkan.”

“Terutama juga bagi warga asing yang melakukan jual beli tanah disini, akan kita batasi. Kedepan warga asing tidak boleh lagi memiliki hak atas tanah,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, amanat dari Undang-Undang tersebut sedang berlangsung secara simultan dengan target tanah yang selama ini belum tersertifikasi memiliki kejelasan hukum.

“Kedepan, kita menggenjot supaya sebanyak-banyaknya objek tanah milik warga ini bisa kita sertifikasi supaya masyarakat bisa mendapatkan haknya,” bebernya.

Kemudian di sektor bisnis, Rinto mengharuskan warga asing yang berbisnis khususnya di sektor wisata wajib mematuhi syarat dan ketentuan Penanaman Modal Asing (PMA).

“Secara aturan, warga asing yang ingin membuka resort atau berbisnis, mereka harus mengatasnamakan bisnis tersebut dengan PMA (Penanaman Modal Asing).”

“Dimana ada syarat dan ketentuan tertentu yang harus mereka penuhi,” pungkasnya kemudian.(*)

Tags: MentawaiRinto WardanaRinto Wardana SamaloisaWarga AsingWna

Berita Lainnya

Bank Nagari

Bank Nagari Teken Kerjasama dengan Pemkab Mentawai Tentang ETPD, Apa Itu?

Senin, 29 Jun 2026 | 19:40 WIB
Penginapan Kristine berdiri sejak tahun 2004 di bibir pantai Pulau SIpora, Kabupaten Kepulauan Mentawai

20 Tahun Lebih Berdiri di Mentawai, Kristine Beradaptasi dengan Transaksi Digital

Senin, 25 Mei 2026 | 13:04 WIB

Pemkab Mentawai Kebut Pembangunan Air Baku dan Pemecah Ombak di Siberut Utara

Senin, 6 Apr 2026 | 17:51 WIB

Atasi Kelangkaan, Bulog Bakal Bangun Gudang Pangan di Mentawai

Senin, 16 Mar 2026 | 09:59 WIB
Selanjutnya

Ninik Mamak Kampung Singkulan Sutera Pessel Laporkan Oknum Warga ke Polres Pessel Terkait Pembukaan Lahan

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara