Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024 terkait imbauan terhadap pengusaha untuk mendaftarkan diri dan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Surat edaran itu bertujuan untuk mendorong para pelaku usaha dan karyawan, khususnya yang berada di bawah binaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan itu langkah strategis optimalisasi program Jamsostek.
Terakait edaran itu, Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar menjelaskan, surat edaran tersebut mengingatkan kewajiban pengusaha untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018,” ujarnya.
Lebih lanjut, Walikota Solok menyebutkan bahwa pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban ini juga tidak dapat memperoleh Pelayanan Publik tertentu bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara.
Surat Edaran tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam surat edaran yang ditandatangani langsung Wako Zul Elfian, juga memuat instruksi agar seluruh OPD Pemko Solok melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok.
“Kami berharap seluruh OPD dapat turut serta dalam mensosialisasikan surat edaran ini kepada pemberi kerja di bawah binaan mereka serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaannya,” tegas Walikota Solok.