Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:27 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Heboh Bentrokan PKL Permindo Padang, Pengamat Singgung Soal Kewenangan Satpol PP

Bentrokan antar petugas Pol PP dengan pedagang itu menarik perhatian publik

Ocky Anugrah Mahesa
Selasa, 4 Feb 2025 | 12:08 WIB
Jalan Permindo Padang tanpa PKL yang berjualan di pinggir jalan

Jalan Permindo Padang tanpa PKL yang berjualan di pinggir jalan

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Bentrokan antar Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Satpol PP Padang di Jalan Permindo menarik perhatian publik.

Peristiwa itu terjadi ketika Satpol PP menindak PKL Padang yang berjualan di pinggir jalan Permindo.

Adapun yang menjadi alasan penindakan tersebut adalah pencabutan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 348 Tahun 2018 yang sebelumnya mengatur aktivitas PKL.

Kemudian diganti dengan SK nomor 644 tahun 2024 yang diterbitkan tanggal 29 November 2024 dimana dalam aturan itu PKL sudah tidak diperbolehkan berjualan di sepanjang jalan Pasar Raya Padang hingga Permindo.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, pihaknya berkewajiban mengembalikan fungsi jalan tersebut.

“Maka kita melaksanakan penertiban. Karena dengan adanya peraturan baru itu, pedagang diminta pindah ke Pasar Raya Fase VII,” katanya.

“Kita juga tidak bisa menentukan kapan melaksanakan penertiban mau pagi, mau siang ataupun malam. Tapi dilakukan setiap hari dan setiap waktu,” imbuhnya.

Pengamat Kebijakan Publik, Miko Kamal pun buka suara soal penertiban itu. Ia memberikan pandangan perihal kewenangan Satpol PP melakukan penertiban yang berujung pada bentrokan dengan PKL tersebut.

Menurut dia, penertiban itu seharusnya dilakukan oleh pihak Kepolisian, tepatnya Polisi Lalulintas.

Sebab kata dia, sarana jalan menjadi kewenangan Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

“Soal jalan, bukan urusan Satpol PP. Tapi ada instansi yang lebih berwenang, yakni Kepolisian untuk memastikan kelancaran lalulintas.”

“Jika ada ruas jalan yang mau dipakai atau digunakan selain kepentingan jalan, itu mesti izin ke Kepolisian,” sebut Miko.

Kendati demikian, lewat sebuah wawancara di televisi lokal Padang, Miko juga mempertanyakan soal izin dari Kepolisian pada PKL.

Baca Juga

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Gunakan Trotoar dan Tutup Drainase, Lapak Pedagang di Padang Selatan Ditertibkan

Jumat, 9 Okt 2026 | 13:40 WIB

“Jika memang Polisi memberikan izin, Pol PP sebenarnya tidak bisa menindak. Tapi apakah Polisi memberikan izin?,” ujarnya.

Namun begitu Miko juga tidak menyalahkan pihak Satpol PP atas penertiban yang dilakukan. Apalagi hal itu dilaksanakn setelah adanya sosialisasi dari jauh hari.

“Soal sosialisasi sudah benar, dan sebenarnya pedagang harus patuh dengan peraturan yang dibuat.”

“Seharusnya jika pedagang tidak terima dengan peraturan baru ini, PKL bisa melakukan langkah sesuai proses hukumnya,” pungkasnya kemudian.(*)

Tags: Jalan PermindoKota PadangPadangPermindoSatpol Pp Padang

Berita Lainnya

Dok. Tim Satgas PRR

Penantian Guru SDN 49 Batang Menanti Sekolah Baru Dibangun usai Hancur

Selasa, 27 Okt 2026 | 17:47 WIB

Gunakan Trotoar dan Tutup Drainase, Lapak Pedagang di Padang Selatan Ditertibkan

Jumat, 9 Okt 2026 | 13:40 WIB

Bising Sampai Larut Malam, Satpol PP Razia Warung Karaoke Pinggiran di Padang

Minggu, 4 Okt 2026 | 18:05 WIB
Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan HOS Cokroaminoto, Sabtu (22/8/2026)

Satpol PP Padang Tertibkan Bangunan Liar di Atas Drainase Jalan HOS Cokroaminoto

Sabtu, 22 Agu 2026 | 20:05 WIB
Selanjutnya

5 Petak Toko dan Gudang Kayu Manis Ludes Terbakar di Simpang Maut Koto Tangah Padang

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara