Senin, 31 Agu 2026 - 23:35 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Politik

Pendaftaran Partai Politik Masih Mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017

Hal yang perlu diperhatikan menurutnya adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya.

redaksi
Rabu, 26 Jan 2022 | 11:44 WIB
.

. (Net)

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan proses pendaftaran partai politik untuk pemilu 2024 masih mengacu pada Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Hal yang perlu diperhatikan menurutnya adalah terkait keanggotaan partai dan berkas-berkas yang menyertainya.

Baca Juga

Pergantian Gubernur BI: Kebutuhan Ekonomi dan Independensi Politik

Senin, 27 Jul 2026 | 17:17 WIB

Meski Pemilu Usai, Bawaslu Kabupaten Solok Tetap Perkuat Kapasitas Kelembagaan

Selasa, 9 Sep 2025 | 22:48 WIB

“Pada proses pendaftaran nanti semua dilakukan secara sistem melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Jadi tidak perlu membawa banyak berkas dan semua dilakukan terpusat,” kata Hasyim.

KPU juga berharap setiap Parpol yang ingin mendaftar memeriksa terlebih setiap berkas yang hendak disampaikan ke Sipol. Selain itu menyarankan agar mengambil kesempatan mendaftar di awal, agar apabila ada kekurangan bisa segera dilengkapi.

Kemudian juga akan adanya proses sampling dan sensus pada proses verifikasi. Terutama dalam hal memeriksa keanggotaan partai politik ditiap daerah.

Tags: KpuParpolPemilupemilu 2024PikadaPolitikuu parpol

Berita Lainnya

Pergantian Gubernur BI: Kebutuhan Ekonomi dan Independensi Politik

Senin, 27 Jul 2026 | 17:17 WIB

Meski Pemilu Usai, Bawaslu Kabupaten Solok Tetap Perkuat Kapasitas Kelembagaan

Selasa, 9 Sep 2025 | 22:48 WIB

Menuju Kongres GMNI XXII: Bukittinggi, Kota Kelahiran Bung Hatta Siap Jadi Tuan Rumah

Kamis, 20 Feb 2025 | 10:06 WIB

KPU Kota Solok Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Rabu, 19 Feb 2025 | 17:30 WIB
Selanjutnya
iPhone

Pasokan Sejumlah Produk Baru Apple Tersendat, Pemicu Kelangkaan Chipset

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara