Senin, 22 Jun 2026 - 07:48 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Pemprov Sumbar Siapkan Izin Tambang Rakyat untuk Tertibkan Pertambangan Ilegal

Kiki Julnasri
Kamis, 12 Mar 2026 | 15:15 WIB
Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen menertibkan seluruh aktivitas pertambangan ilegal melalui penataan izin pertambangan rakyat guna mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, mengatakan salah satu solusi yang dilakukan pemerintah adalah mendorong pemberian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar masyarakat dapat melakukan aktivitas tambang secara legal dan terkontrol.

โ€œDengan adanya izin tersebut, masyarakat bisa menambang secara teknis dan dapat kita bina. Jika sudah berizin, pemerintah juga dapat melakukan pengawasan serta pembinaan,โ€ ungkap Helmi, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga

Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

Antisipasi Lonjakan Konsumsi, Pemprov Sumbar Usulkan Tambahan Kuota Pertalite hingga 15 Persen

Jumat, 12 Jun 2026 | 08:00 WIB
Antrian pembeli Pertamax di SPBU Padang, Rabu (10/6/2026)

Harga Pertamax di Sumbar Termahal Dibanding Daerah Lain, Kadis ESDM: Kewenangan Pertamina

Rabu, 10 Jun 2026 | 15:13 WIB

Ia menjelaskan, melalui mekanisme perizinan tersebut pemerintah daerah juga dapat menarik Iuran Produksi Rakyat (IPR) yang menjadi bagian dari pembinaan sekaligus berpotensi menambah pendapatan daerah.

Selain itu, sistem ini juga memastikan adanya kewajiban reklamasi pascatambang untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah, kata dia, dapat memungut sekitar 10 persen dari hasil penjualan sebagai bagian dari kewajiban tersebut.

โ€œDengan menambang secara legal, masyarakat mendapat kepastian usaha, lingkungan tetap terjaga, dan daerah juga memperoleh pendapatan,โ€ ujarnya.

Helmi mengungkapkan, saat ini pemerintah telah menerima Surat Keputusan penetapan Wilayah Pertambangan (WP) dari Kementerian ESDM yang diterbitkan pada 12 Februari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Wilayah Pertambangan Sumatera Barat, termasuk di dalamnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Total luas wilayah yang ditetapkan mencapai sekitar 5.900 hektare yang terbagi dalam 121 blok dan tersebar di delapan kabupaten, yakni Dharmasraya, Sijunjung, Solok, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Pasaman Barat, dan Agam.

Helmi menyebutkan, sekitar 90 persen potensi tambang di wilayah tersebut merupakan emas, sementara sebagian kecil lainnya berupa pasir dan batu (sirtu) yang terdapat di Dharmasraya dan Sijunjung.

Meski demikian, penerbitan IPR masih menunggu kelengkapan sejumlah persyaratan, di antaranya persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen UKL-UPL, serta rekomendasi dari lembaga lingkungan.

โ€œAwalnya kami menargetkan IPR bisa terbit pada April, namun karena adanya regulasi baru kemungkinan bergeser. Paling cepat sekitar Juli, jika seluruh persyaratan dapat dipenuhi,โ€ jelasnya.

Ia menambahkan, IPR nantinya dapat diberikan kepada koperasi maupun perorangan, namun pada tahap awal pemerintah akan mendorong pengelolaannya melalui koperasi.

Helmi juga menyoroti besarnya kerugian akibat aktivitas tambang ilegal di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun, belum termasuk dampak kerusakan lingkungan akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.

Tags: Dinas ESDM SumbarPemprov Sumbar Siapkan Izin Tambang Rakyat untuk Tertibkan Pertambangan IlegalPETI di Sumbartambang ilegal

Berita Lainnya

Kadis ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto

Antisipasi Lonjakan Konsumsi, Pemprov Sumbar Usulkan Tambahan Kuota Pertalite hingga 15 Persen

Jumat, 12 Jun 2026 | 08:00 WIB
Antrian pembeli Pertamax di SPBU Padang, Rabu (10/6/2026)

Harga Pertamax di Sumbar Termahal Dibanding Daerah Lain, Kadis ESDM: Kewenangan Pertamina

Rabu, 10 Jun 2026 | 15:13 WIB
Massa GMNI Sumbar saat disambut Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, Senin (8/6/2026).

Mahasiswa Tantang Polda Sumbar Ungkap Aktor Besar di Balik Tambang Ilegal

Senin, 8 Jun 2026 | 19:35 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Andry Kurniawan

Ditreskrimsus Polda Sumbar Intensifkan Pencegahan PETI di Sejumlah Daerah

Kamis, 28 Mei 2026 | 20:43 WIB
Selanjutnya

300 Paket Sembako Dibagikan di Program Joyful Ramadhan, Wako Padang Tekankan Persatuan dan Toleransi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara