Jumat, 31 Jul 2026 - 05:06 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Polda Sumbar Bongkar Dua Kasus Tambang Ilegal: Empat Tersangka Diamankan, Excavator hingga Emas Disita

Kiki Julnasri
Kamis, 30 Jul 2026 | 15:40 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dua kasus pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa emas, perak, peralatan pengolahan emas, hingga satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil tambang ilegal di Kota Solok.

“Dari hasil penyelidikan, pada 15 Juli 2026 kami mengamankan dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36). Barang bukti yang disita antara lain emas urai 11,72 gram, emas murni 436,78 gram, hampir dua kilogram perak murni, serta sejumlah alat pengolahan emas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.

Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, tim kembali mengungkap aktivitas PETI di Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) diamankan bersama satu unit excavator Zoomlion PC 60 serta perlengkapan penambangan.

Andry menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal karena merugikan negara dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, penampung hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga

Pendamping hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamdani, di Polda Sumbar, Selasa (28/7/2026)

LBH Padang Nilai Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Prematur, Minta Gelar Perkara

Selasa, 28 Jul 2026 | 12:28 WIB

Polda Sumbar Dalami Temuan BPK dan Laporan Warga terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin

Sabtu, 11 Jul 2026 | 12:24 WIB

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.

“Sesuai arahan Kapolda, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin,” terangnya.

Lanjutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, dua tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan tersangka J dan N dipersangkakan melanggar Pasal 158 undang-undang yang sama.

Tags: PETI di SumbarPolda SumbarTambang Emas Ilegal

Berita Lainnya

Pendamping hukum korban dari LBH Padang, Annisa Hamdani, di Polda Sumbar, Selasa (28/7/2026)

LBH Padang Nilai Penghentian Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Prematur, Minta Gelar Perkara

Selasa, 28 Jul 2026 | 12:28 WIB

Polda Sumbar Dalami Temuan BPK dan Laporan Warga terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU Ombilin

Sabtu, 11 Jul 2026 | 12:24 WIB
Gatot Tri Suryanta resmi sandang pangkat Komjen Pol, Selasa (30/6/2026)

Kapolda Sumbar Dijabat Bintang Tiga, Gatot Tri Suryanta Pecah Rekor

Rabu, 1 Jul 2026 | 09:00 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol. Reza Chairul Akbar Sidiq

Penundaan Operasi Patuh 2026 Tak Hentikan Penindakan, Ini Kata Dirlantas Sumbar

Senin, 8 Jun 2026 | 15:43 WIB
Selanjutnya

17 Ribu Lebih KK di Kecamatan Koto Tangah Telah Terdaftar di Sistem Perlinsos

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara