KLIKPOSITIF- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat membongkar dua kasus pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan tersebut.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa emas, perak, peralatan pengolahan emas, hingga satu unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan, pengungkapan pertama bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil tambang ilegal di Kota Solok.
“Dari hasil penyelidikan, pada 15 Juli 2026 kami mengamankan dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36). Barang bukti yang disita antara lain emas urai 11,72 gram, emas murni 436,78 gram, hampir dua kilogram perak murni, serta sejumlah alat pengolahan emas,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar.
Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, tim kembali mengungkap aktivitas PETI di Kabupaten Solok Selatan. Dalam operasi itu, dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) diamankan bersama satu unit excavator Zoomlion PC 60 serta perlengkapan penambangan.
Andry menegaskan, Polda Sumbar berkomitmen menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal karena merugikan negara dan berdampak terhadap kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku lapangan, pemodal, penampung hingga pihak yang menikmati hasil kejahatan tersebut,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menambahkan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut komitmen Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
“Sesuai arahan Kapolda, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumbar. Kami juga mengajak masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas tambang tanpa izin,” terangnya.
Lanjutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal dan jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Atas perbuatannya, dua tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan tersangka J dan N dipersangkakan melanggar Pasal 158 undang-undang yang sama.






