Kota Solok, Klikpositif – Pemerintah Kota Solok kembali menggaungkan program insentif bagi masyarakat yang mau berhenti dari kebiasaan merokok. Bahkan, pemko menyediakan uang sebesar Rp1 juta untuk warga yang berhenti mengkonsumsi rokok. Program tersebut untuk memotivasi warga agar hidup sehat.
Menurut Wali Kota Solok, H. Zul Elfian Umar pemerintah daerah menganggarkan dana insentif untuk 20 orang warga yang mau berhenti merokok setiap tahunnya. Secara teknis, penilaian dan pengawasan dilakukan oleh kader kesehatan dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.
“Setelah 3 bulan, akan akan dilakukan pemeriksaan secara medis, apakah memang berhenti secara total. Kalau memang bersih maka kita berikan insentif sebesar Rp1 juta,” ungkap Zul Elfian Umar usai memberikan kuliah umum di Kampus Unand Padang beberapa waktu lalu.
Program yang dilakukan Pemerintah Kota Solok tersebut mulai membuahkan hasil. Bahkan, menurut Zul Elfian Umar, tercatat sudah lebih kurang 30 orang masyarakat yang mengikuti program insentif berhenti merokok.
Ia menyebutkan, rokok menjadi salah satu pengeluaran yang cukup besar bagi rumah tangga di Kota Solok. Bahkan, setiap bulannya pengeluaran untuk rokok sekitar Rp400 ribu, bahkan lebih. Ironinya, konsumsi rokok sangat tinggi pada kalangan keluarga kurang mampu.
“Biaya yang dikeluarkan masyarakat untuk membeli rokok setiap bulan sangat tinggi. Bahkan, berada satu tingkat di bawah kebutuhan pangan. Kita mengajak masyarakat untuk berhenti merokok dan uangnya bisa dipergunakan untuk kebutuhan lainnya,” beber Zul Elfian.
Lebih lanjut, Zul Elfian menekankan, banyak manfaat yang bisa didapatkan dengan berhenti merokok. Tidak hanya dari segi finansial dan lingkungan namun juga untuk kesehatan. Rokok mengandung racun-racun berbahaya yang bisa menggangu kesehatan.
“Dengan berhenti merokok, diri sendiri menjadi sehat, keluarga dan orang lain tidak menjadi perokok pasif. Selain itu, dengan berhenti uang rokok bisa digunakan untuk meningkatkan gizi keluarga, dan kebutuhan hidup yang lebih penting seperti pendidikan dan lainnya,” tutup Zul Elfian Umar.
Sebelumnya, Pemerinah Kota Solok juga telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda tersebut diharapkan mampu menekan bahaya dan tingkat konsumsi rokok pada masyarakat.






