PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota (Pemko) Padang mendorong penguatan koordinasi dan sinergi dengan Pengadilan Agama Padang untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas peradilan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah persoalan yang membutuhkan penanganan lintas lembaga, mulai dari penyampaian surat panggilan sidang hingga pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang telah bercerai, menjadi perhatian dalam pertemuan kedua pihak.
Hal tersebut mengemuka saat Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan silaturahmi Ketua Pengadilan Agama Padang Anneka Yosihilma di Rumah Dinas Wali Kota Padang, Rabu (28/10/2026). Pertemuan itu turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Zul Asfi Lubis, serta jajaran Bagian Hukum.
Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, khususnya dalam mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas serta mencari solusi yang dapat dilakukan secara bersama-sama.
Dalam pertemuan itu, Ketua Pengadilan Agama Padang Anneka Yosihilma menyampaikan sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian dan dukungan pemerintah daerah. Salah satunya berkaitan dengan proses penyampaian surat panggilan sidang kepada para pihak yang berperkara melalui PT Pos Indonesia.
Menurut Anneka, proses pemanggilan sidang terkadang menghadapi kendala akibat ketidaksesuaian alamat penerima. Kondisi tersebut dapat menghambat penyampaian surat kepada pihak yang bersangkutan dan menjadi tantangan tersendiri dalam mendukung kelancaran proses persidangan.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pengadilan Agama Padang berharap adanya kerja sama dengan pemerintah di tingkat kelurahan. Dukungan aparatur kewilayahan dinilai dapat membantu proses penelusuran dan pencocokan alamat masyarakat sehingga penyampaian surat panggilan sidang dapat berjalan lebih efektif.
Anneka menyampaikan, keterlibatan pemerintah kelurahan diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam proses pemanggilan para pihak yang berperkara. Dengan demikian, kendala administratif yang selama ini muncul dapat dicarikan jalan keluar melalui komunikasi dan kolaborasi antarlembaga.
“Terkait penyampaian surat panggilan sidang, kami berharap dapat menjalin kerja sama dengan pihak kelurahan,” ujar Anneka.
Selain persoalan pemanggilan sidang, Anneka juga menyoroti pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang telah bercerai. Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan perhatian serius agar hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemenuhan nafkah anak setelah perceraian merupakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan proses hukum, tetapi juga menyangkut tanggung jawab orang tua dan perlindungan terhadap kepentingan anak. Karena itu, diperlukan dukungan serta koordinasi dengan instansi terkait agar pelaksanaan kewajiban tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam konteks tersebut, Anneka berharap Pemerintah Kota Padang dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku, terutama dalam membantu memastikan pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua PNS yang telah bercerai.
“Sementara itu, untuk memastikan pemenuhan hak nafkah anak dari orang tua PNS yang telah bercerai, diperlukan dukungan langsung dari Pemerintah Kota Padang,” katanya.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan dukungan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Padang. Ia menegaskan pentingnya membangun sinergi antarlembaga agar berbagai kendala yang dihadapi dapat ditangani secara terkoordinasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurut Fadly, komunikasi yang baik antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan publik. Terlebih, persoalan yang dibahas dalam pertemuan tersebut bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, baik dalam proses administrasi persidangan maupun perlindungan hak anak setelah perceraian.
Sebagai langkah konkret, Fadly mendorong adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang. Kerja sama tersebut diharapkan menjadi landasan bagi kedua pihak untuk membangun pola koordinasi yang lebih terarah, termasuk dalam mencari solusi atas kendala pemanggilan sidang dan persoalan pemenuhan nafkah anak.
“Kami mendorong terjalinnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Padang dan Pengadilan Agama Padang agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara bersama-sama,” ujar Fadly.
Melalui rencana kerja sama tersebut, koordinasi diharapkan tidak hanya terjalin pada tingkat pimpinan, tetapi juga dapat ditindaklanjuti oleh perangkat daerah dan unit terkait sesuai dengan tugas serta kewenangannya masing-masing. Dengan begitu, persoalan yang membutuhkan keterlibatan lintas sektor dapat ditangani secara lebih terstruktur.
Dukungan pemerintah daerah juga diharapkan mampu memperkuat hubungan kerja antara Pengadilan Agama Padang dengan jajaran kewilayahan, terutama kelurahan, dalam mendukung kelancaran administrasi pemanggilan sidang. Sementara itu, koordinasi terkait pemenuhan nafkah anak dari orang tua PNS yang telah bercerai perlu dilakukan dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
Pertemuan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan dalam menjawab persoalan masyarakat yang membutuhkan penanganan lintas instansi. Melalui komunikasi yang intensif dan kerja sama yang terarah, berbagai kendala diharapkan dapat diidentifikasi lebih awal serta ditangani secara tepat.
Pemko Padang dan Pengadilan Agama Padang pun diharapkan dapat terus memperkuat koordinasi untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih efektif, khususnya dalam urusan administrasi peradilan dan perlindungan hak anak.














