KLIKPOSITIF – Belakangan ini banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di berbagai daerah memasang banner/spanduk untuk menginformasikan bahwa produk mereka telah memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Banner tersebut dipasang di toko, kios atau rumah makan di mana mereka menjalankan usahanya.
Merespons hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPJPH Mastuki menyebut pihaknya telah melaksanakan fasilitasi sertifikasi halal pada tahun 2020 lalu. Program tersebut telah diberikan kepada pelaku UMK di 20 provinsi dengan pembiayaan bersumber dari anggaran Kemenag tahun 2020.
“Betul. Tahun 2020 lalu Kementerian Agama melalui BPJPH telah memberikan fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMK. Program yang dibiayai oleh anggaran Kemenag itu telah membuahkan sertifikat halal bagi 3.179 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia,” kata Mastuki.
Mastuki juga mengatakan, dengan bersertifkat halal, diharapkan produk UMK dapat semakin berkualitas dan berdaya saing tinggi. Masyarakat juga semakin yakin dengan produk yang kepastian kehalalannya telah terjamin melalui sertifikasi halal.
Saat ini, lanjut Mastuki, program fasilitasi sertifikasi halal gratis serupa yang disebut program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) juga telah bergulir. Program yang diluncurkan oleh Menteri Agama tersebut juga diberikan kepada para pelaku UMK.
“Untuk itu, bagi pelaku UMK dengan produk yang terkategori wajib bersertifikat halal sesuai regulasi Jaminan Produk Halal, dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program Sehati. Informasi lengkapnya dapat dibaca di laman sehati.halal.go.id,” pungkasnya.






