PADANG, KLIKPOSITIF – Sertifikasi halal dinilai tidak lagi sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi menjadi bagian penting dari strategi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan daya saing serta memperluas akses pasar.
Kepala UPTD PLUT KUMKM Sumatera Barat, Nico Primadona, mengatakan penguatan ekosistem usaha halal memiliki posisi strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Halal menjadi strategis dan menjadi kekuatan ekonomi daerah dalam meningkatkan kemampuan memproduksi barang sehingga memiliki daya saing yang lebih luas, termasuk melalui digitalisasi,” kata Nico dalam kegiatan talkshow yang digelar dalam rangkaian SCF 2026, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, pengembangan produk halal juga dapat menjadi modal kuat bagi Sumatera Barat untuk memperluas pasar ekonomi halal, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Namun, Nico menyebut pelaku UMKM di Sumatera Barat masih menghadapi sejumlah tantangan dalam mengembangkan usaha berbasis halal. Persoalan tersebut antara lain kelengkapan legalitas usaha, sertifikasi halal, pemahaman proses produksi halal, standardisasi produk, kemasan profesional, penguatan branding, pemasaran digital, akses pembiayaan, hingga akses kepada pembeli dan pasar.
“Karena itu, Dinas UMKM terus menggalakkan dan menyosialisasikan literasi halal kepada pelaku UMKM,” ujarnya.
Ia menilai edukasi tersebut penting dilakukan mengingat tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal akan terus berjalan untuk berbagai kelompok produk, termasuk memasuki tahapan pada Oktober 2026.
Upaya meningkatkan pemahaman pelaku UMKM dilakukan melalui kolaborasi dengan Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pendampingan tersebut diharapkan membantu pelaku usaha memahami proses sertifikasi sekaligus mempersiapkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan.
Dalam talkshow SCF 2026 yang diikuti pelaku UMKM dan perwakilan perbankan di Sumatera Barat tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai dasar regulasi penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
Kewajiban sertifikasi halal memiliki landasan hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta regulasi turunannya.
Penerapan kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kelompok produk, mulai dari makanan dan minuman, bahan baku, kosmetik, obat-obatan, produk kimiawi, produk rekayasa genetika, hingga barang gunaan tertentu.
Bagi UMKM, kepemilikan sertifikat halal dinilai dapat memberikan nilai tambah terhadap produk yang dihasilkan. Sertifikasi tersebut sekaligus memberikan kepastian kepada konsumen bahwa produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan halal.
Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap aspek keamanan, kualitas, dan kehalalan produk, sertifikasi halal juga berpotensi memperkuat kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha.
Produk UMKM yang telah memenuhi ketentuan halal pun memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar, khususnya di tengah besarnya potensi pasar konsumen Muslim.
Karena itu, pelaku UMKM di Sumatera Barat didorong tidak menunggu hingga kewajiban berlaku sepenuhnya. Pemahaman dan persiapan terhadap proses sertifikasi halal perlu dilakukan sejak dini agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan sekaligus memanfaatkan sertifikasi tersebut sebagai bagian dari strategi pengembangan bisnis.
Melalui edukasi dan pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, sertifikasi halal diharapkan tidak dipandang hanya sebagai kewajiban administratif. Lebih dari itu, sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk membangun UMKM Sumatera Barat yang lebih terpercaya, kompetitif, mampu menembus pasar yang lebih luas, dan berkelanjutan.






