BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat perlindungan masyarakat di sektor keuangan melalui penguatan mandat penjaminan simpanan dan persiapan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berlaku paling lambat Januari 2028.
Penguatan mandat tersebut disosialisasikan melalui kegiatan *Media Gathering* bersama sekitar 30 perwakilan media dari Sumatera Barat di Kota Bukittinggi, Selasa (3/11/2026), hingga Rabu (4/11/2026).
Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Jimmy Ardianto, mengatakan sinergi dengan media penting untuk memperluas penyampaian informasi mengenai tugas, fungsi, dan kebijakan LPS kepada masyarakat.
“Media memiliki peran yang sangat penting dalam menjembatani informasi LPS kepada masyarakat. Melalui sinergi yang semakin erat dengan rekan-rekan media di Sumatera Barat, kami berharap informasi mengenai tugas dan fungsi LPS dapat tersampaikan secara lebih luas dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, Muhammad Syafril Murad Setiadil, memaparkan penguatan tugas dan fungsi LPS setelah perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Salah satu mandat yang diperkuat adalah penyelenggaraan PPP, termasuk pelaksanaan resolusi terhadap perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang mengalami permasalahan keuangan.
Program tersebut disiapkan untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis, tertanggung, dan peserta apabila perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dicabut izin usahanya.
Kewenangan LPS dalam penyelenggaraan program ini juga diperkuat melalui peran sebagai *risk minimizer* atau pihak yang turut meminimalkan risiko di sektor keuangan.
“Penguatan kewenangan LPS dalam Program Penjaminan Polis, termasuk melalui peran sebagai *risk minimizer*, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang semakin optimal bagi pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” kata Syafril.
Ia menambahkan, sinergi dengan media daerah diperlukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat menjelang penerapan program tersebut. Informasi mengenai mekanisme perlindungan perlu disampaikan secara luas agar masyarakat memahami hak dan manfaat yang tersedia.
Selain penjaminan polis, LPS juga memaparkan pelaksanaan penjaminan simpanan di Sumatera Barat. Hingga 31 Oktober 2026, LPS telah menangani klaim penjaminan simpanan pada 25 BPR/BPRS di Sumbar yang izin usahanya dicabut.
Dari jumlah tersebut, tiga BPR dicabut izin usahanya pada 2026, yakni PT BPR Suliki Gunung Mas, PT BPR Pembangunan Nagari, dan PT BPR Sungai Rumbai.
Penanganan klaim tersebut merupakan bagian dari mandat LPS untuk memberikan kepastian dan perlindungan terhadap simpanan nasabah sesuai ketentuan Program Penjaminan Simpanan.
Melalui penguatan penjaminan simpanan dan persiapan Program Penjaminan Polis, LPS berupaya meningkatkan perlindungan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan dan perasuransian.
Syafril berharap sinergi dengan media dapat memperluas jangkauan informasi mengenai perlindungan tersebut sehingga masyarakat semakin memahami peran LPS dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional.
“Kami berharap sinergi dengan media dapat memperluas jangkauan informasi mengenai perlindungan yang diberikan LPS. Dengan begitu, masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi LPS serta mengetahui hak dan manfaat perlindungan yang tersedia dalam mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujarnya.













